Batam – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, akan melaporkan dugaan perampasan ponsel dan penghapusan video liputan yang diduga dilakukan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Laporan itu rencananya disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri. Oki menuturkan langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan tindakan berlebihan aparat terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, saat kejadian ia telah berulang kali menjelaskan bahwa dirinya wartawan dan sedang melakukan peliputan. Pengambilan gambar, kata dia, dilakukan dari ruang terbuka.

“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujar Oki.

Video tersebut, sambung Oki, masih dapat dipulihkan karena tersimpan di folder sampah pada ponselnya.
Dia mengatakan persoalan itu tidak semata-mata menyangkut sebuah ponsel.

Menurut dia, yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat penggunaan kewenangan yang melampaui batas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Oki menegaskan, perangkat yang digunakan wartawan saat bekerja bukan sekadar barang pribadi. Foto, video, rekaman, dan catatan di dalamnya merupakan bahan liputan yang dapat diolah dan diverifikasi sebelum menjadi informasi untuk masyarakat.

Karena itu, menurut dia, pengambilan atau pemeriksaan perangkat kerja wartawan semestinya memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur yang jelas. Begitu pula dengan penghapusan bahan liputan.

Ia mengungkapkan, wartawan memiliki tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jika wartawan melakukan pelanggaran, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Begitu juga apabila aparat diduga melakukan tindakan di luar kewenangan, harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tutur Oki.

Dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat dalam melakukan penindakan apabila dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

Namun, kewenangan tersebut, kata dia, tidak semestinya digunakan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Ia berharap Divisi Propam Mabes Polri memeriksa dugaan tersebut secara objektif dan transparan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” ucap Oki.

Dia menegaskan laporan tersebut bukan ditujukan untuk memusuhi institusi Polri. Menurutnya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan setiap anggota menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai aturan.

Ia berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan ketika menjalankan tugas di lapangan.
Sebab, menurut Oki, perangkat kerja wartawan tidak hanya berisi kamera atau ponsel. Di dalamnya terdapat bahan liputan yang dapat menjadi bagian dari informasi bagi masyarakat.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Jika ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” katanya.

(isk)