Tanjungpinang – Dugaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyeret nama anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial RFS belum mendapat tanggapan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD. Di tengah isu yang telah beredar, BK memilih tidak menanggapi dan menegaskan hanya bekerja berdasarkan laporan yang masuk.

Ketua BK DPRD Kota Tanjungpinang, Johan Siringo Ringo, mengaku belum mengetahui informasi mengenai dugaan pinjol ilegal yang menyeret nama RFS tersebut.

“Oh saya belum tahu info ini, izin saya belum bisa bang, kita ada mekanismenya,” kata Johan kepada Ulasfakta. Selasa (8/9/2026).

Johan kemudian menegaskan BK tidak akan menanggapi isu yang berkembang di luar mekanisme resmi. Menurutnya, BK terbuka menerima laporan dan memproses setiap laporan yang masuk.

“BK tidak menanggapi isu, BK terbuka menerima laporan dan memproses setiap laporan yang masuk,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa BK tidak dapat mengambil langkah hanya berdasarkan informasi atau asumsi yang beredar.

“Izin BK bekerja berdasarkan laporan yang masuk bukan berdasarkan asumsi,” kata Johan.

Sikap BK yang hanya menunggu laporan membuat dugaan persoalan yang menyeret nama anggota DPRD tersebut belum diikuti langkah apa pun dari lembaga etik DPRD Tanjungpinang.

Tangkapan Layar Instagram Pemkotsukabumi

Sebelumnya, nama salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang disebut-sebut dalam unggahan media sosial yang berkaitan dengan dugaan persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Informasi tersebut mulai menjadi perhatian setelah beredar di media sosial, salah satunya melalui platform Instagram. Dalam unggahan yang beredar, identitas anggota DPRD dengan inisial RFS yang dimaksud disebut secara terbuka dan disertai narasi dengan kata-kata yang dinilai cukup kasar.

Tak berhenti pada penyebutan identitas, sejumlah informasi yang diduga berkaitan dengan data keluarga anggota DPRD tersebut juga disebut turut dicantumkan dalam unggahan.

Bukan Sekadar Persoalan Pribadi?

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena apabila dugaan yang beredar nantinya terbukti memiliki dasar, maka persoalannya tidak hanya menyangkut individu.

Keterkaitan seorang anggota DPRD itu dengan persoalan pinjaman online ilegal, apabila benar terbukti, berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai integritas, etika, dan citra lembaga legislatif di mata masyarakat.

Namun sebaliknya, apabila informasi yang beredar ternyata tidak benar atau terdapat informasi yang dipelintir, hal tersebut juga dapat merugikan nama baik anggota DPRD yang bersangkutan beserta keluarganya.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait agar informasi yang berkembang di media sosial tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Data Keluarga Ikut Disebar

Yang menjadi sorotan lainnya adalah dugaan ikut dicantumkannya data atau informasi mengenai keluarga anggota DPRD tersebut.

Penyebaran data pribadi dengan disertai narasi bernada kasar tentu menjadi persoalan tersendiri. Apalagi anggota keluarga yang disebut belum tentu memiliki hubungan dengan persoalan yang sedang dipersoalkan.

Publik juga diingatkan untuk tidak serta-merta menyebarluaskan kembali data pribadi yang muncul dalam unggahan tersebut sebelum mengetahui kebenaran dan konteksnya.

Sampai saat ini, dugaan pinjol ilegal yang menyeret nama RFS masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Padahal, isu yang menyangkut anggota DPRD sudah menjadi perhatian publik. BK memang berhak bekerja berdasarkan mekanisme dan laporan resmi, tetapi tidak adanya langkah maupun penjelasan lebih lanjut membuat persoalan tersebut terus menggantung tanpa kejelasan.

Jika BK hanya akan bertindak setelah ada laporan, maka selama laporan itu tidak masuk, isu yang menyeret nama anggota DPRD akan terus berkembang tanpa ada upaya dari lembaga etik untuk memastikan persoalannya. Pada akhirnya, bukan hanya nama anggota yang dipertaruhkan, tetapi juga citra dan marwah DPRD Tanjungpinang.

(Kev/Pem/Red)