Tanjungpinang – Dugaan praktik bongkar muat beras ilegal yang lolos dari pengawasan di Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang, memantik reaksi keras Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang. Dewan mendesak pengawasan diperketat untuk menutup celah masuknya komoditas pangan ilegal melalui jalur pelabuhan.

Aktivitas bongkar muat yang menjadi sorotan itu disebut berlangsung di Pelabuhan Sri Payung, kawasan Kijang Lama, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Senin (7/9/2026).

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang bersama Bea Cukai Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri (BKHIT Kepri), serta Pelindo Tanjungpinang.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Dasril, menilai pengawasan di pintu masuk barang perlu diperketat. Menurutnya, koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan komoditas secara ilegal.

“Sinergi antarinstansi harus diperkuat demi mencegah penyelundupan barang pangan ilegal di Tanjungpinang. Kita tidak boleh lengah, karena ini menyangkut stabilitas ekonomi daerah dan perlindungan terhadap konsumen,” ujar Dasril.

Dalam RDP tersebut, Bea Cukai dan KSOP menjelaskan mekanisme pemeriksaan dokumen serta manifest untuk memastikan legalitas barang dan aktivitas pelayaran. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui asal, tujuan, serta status barang yang masuk melalui pelabuhan.

Sementara itu, BKHIT Kepri menyoroti aspek karantina. Komoditas beras yang masuk ke wilayah Kepri harus memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan barang terbebas dari hama dan penyakit serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pelindo Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa kegiatan operasional di pelabuhan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Namun, DPRD meminta pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Jalur-jalur tidak resmi maupun pelabuhan yang berpotensi menjadi celah masuknya barang ilegal juga diminta dipantau secara berkala.

Komisi II DPRD Tanjungpinang turut mendorong adanya langkah konkret antarinstansi, termasuk penguatan komitmen melalui pakta integritas dan pengawasan langsung di lapangan.

Menurut DPRD, pengawasan tersebut penting karena beras merupakan komoditas pangan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Celah pengawasan bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu iklim usaha yang sehat dan perlindungan terhadap konsumen.

Melalui RDP tersebut, DPRD meminta koordinasi lintas instansi tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat. Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar setiap aktivitas bongkar muat dapat dipastikan asal-usul, dokumen, serta legalitasnya.

(Kev)