Bintan – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kijang Kota kembali menjadi sorotan publik. Di tengah keresahan warga terkait permainan koin yang disebut dapat ditukarkan menjadi uang tunai, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait langkah pengawasan maupun penindakan kepolisian.

Konfirmasi lanjutan dilakukan pada Kamis (07/05/2026), menyusul mencuatnya dugaan aktivitas permainan bermuatan judi di lokasi bernama Kijang Game Zone (KGZ) yang berada di RT 03 RW 05 Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Aktivitas di lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian warga setelah muncul dugaan adanya mekanisme penukaran poin atau koin permainan yang dapat diuangkan.

Permainan yang awalnya dikenal sebagai arena hiburan dan ketangkasan itu diduga mulai bergeser fungsi. Sejumlah mesin permainan koin yang tampak sebagai hiburan biasa disebut memiliki pola yang membuat batas antara permainan dan praktik perjudian menjadi kabur.

Namun saat dikonfirmasi terkait langkah pengawasan maupun penindakan atas dugaan aktivitas tersebut, AKP Raden Bimo Dwi Lambang memilih bungkam.

Sikap bungkam aparat penegak hukum itu memicu sorotan publik, di tengah harapan masyarakat agar kepolisian bersikap tegas terhadap dugaan praktik perjudian yang dinilai meresahkan.

Sebelumnya, warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan gelper tersebut. Mereka khawatir aktivitas yang diduga bermuatan perjudian itu berdampak negatif terhadap lingkungan, khususnya generasi muda.

“Kalau memang itu permainan biasa mungkin tidak masalah, tapi kalau sudah ada penukaran poin menjadi uang, itu jelas membuat masyarakat curiga. Kami takut anak-anak muda ikut terpengaruh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Kami tidak ingin lingkungan kami dicap sebagai tempat perjudian. Kampung ini lingkungan masyarakat biasa, banyak anak-anak dan keluarga tinggal di sini. Kalau memang melanggar aturan, kami berharap segera ditindak,” katanya.

Dari pihak pengelola, Manager Jackpot KGZ Alo sebelumnya juga belum memberikan penjelasan tegas terkait dugaan permainan koin yang dapat ditukarkan menjadi uang.

“Humas saya sudah menghubungi abangkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan terkait dugaan aktivitas permainan yang mengarah pada praktik perjudian.

Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan perjudian.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas di lokasi tersebut, tetapi juga pada sikap aparat penegak hukum dalam merespons keresahan warga terkait dugaan praktik perjudian berkedok gelper di Kijang Kota.

Namun hingga berita ini diterbitkan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang memilih bungkam saat dikonfirmasi.

(Kev)