Tanjungpinang – Kecelakaan maut yang melibatkan mobil Toyota Fortuner hitam berpelat BK 1271 OH di Jalan Nusantara Km 13, Kota Tanjungpinang, Jumat (8/5/2026), kini memunculkan perhatian terhadap asal-usul kendaraan tersebut yang diduga menjadi kendaraan operasional salah satu perusahaan besar di kawasan industri Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK atau registrasi wilayah Sumatera Utara itu diketahui dikemudikan oleh seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial CT. Kendaraan tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat BP 3612 QM yang dikendarai MMS, anggota TNI AL asal Bogor yang berdinas di Tanjungpinang.

Korban meninggal dunia di lokasi akibat benturan keras yang terjadi saat mobil Fortuner diduga keluar jalur ketika mencoba mendahului kendaraan lain dari arah Galang Batang menuju Tanjungpinang sekitar pukul 08.20 WIB.
Yang menjadi sorotan bukan hanya kecelakaan tersebut, tetapi juga keberadaan mobil Fortuner berplat Medan yang diketahui beroperasi aktif di wilayah Bintan dan digunakan oleh sejumlah TKA asal China.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut disebut-sebut kerap digunakan untuk mobilitas pekerja asing di kawasan industri Galang Batang. Bahkan saat kejadian, di dalam mobil terdapat tujuh penumpang lain yang juga merupakan TKA asal China.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan kendaraan, asal kendaraan tersebut, hingga mekanisme kendaraan luar daerah dapat digunakan sebagai kendaraan operasional perusahaan di kawasan industri strategis di Kepulauan Riau.
“Mobil ini pelat Medan, tapi operasionalnya di Bintan dan dipakai TKA. Publik tentu bertanya-tanya kendaraan ini milik siapa dan bagaimana sistem operasionalnya,” ujar Budi Prasetyo Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Selain itu, aktivitas perjalanan para TKA menuju Tanjungpinang pada jam kerja juga turut menjadi perhatian. Tidak sedikit yang mempertanyakan tujuan perjalanan tersebut serta apakah penggunaan kendaraan dan aktivitas operasional para pekerja asing sudah sesuai ketentuan administrasi dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Data yang diperoleh menyebutkan mobil tersebut dikemudikan oleh CT, warga asal Hubei, China, yang berdomisili di kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Tujuh penumpang lain masing-masing berinisial LP, WCF, ZJ, CS, GZ, PX, dan LZ.
Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, membenarkan peristiwa kecelakaan maut tersebut.
“Ada satu korban meninggal dunia di lokasi,” ujarnya.

Menurut hasil olah tempat kejadian perkara sementara, kecelakaan terjadi saat mobil Fortuner mencoba mendahului kendaraan lain dan melebar ke jalur kanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban dari arah berlawanan.
Saat ini pengemudi Fortuner masih menjalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini juga memunculkan desakan agar aparat tidak hanya fokus pada penyebab kecelakaan, tetapi turut menelusuri legalitas kendaraan, dokumen berkendara pengemudi asing, hingga pihak perusahaan yang menggunakan kendaraan tersebut untuk aktivitas operasional di kawasan Galang Batang.
Jenazah korban telah dievakuasi ke RSAL dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang. Kerugian materi akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp15 juta.




Tinggalkan Balasan