Bintan – Aktivitas gelanggang permainan (gelper) bernama Kijang Game Zone (KGZ) di Kijang Kota menjadi sorotan warga setelah muncul dugaan permainan koin yang dapat ditukarkan menjadi uang tunai.

Lokasi permainan tersebut berada di RT 03 RW 05 Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (08/05/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tempat itu beroperasi dengan konsep game zone atau arena permainan. Namun, permainan di dalamnya diduga mengarah pada praktik perjudian karena poin hasil permainan disebut bisa ditukar dengan sejumlah uang.

Keberadaan lokasi tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar. Warga khawatir aktivitas yang diduga bermuatan perjudian itu berdampak terhadap lingkungan dan generasi muda.

“Kalau memang itu permainan biasa mungkin tidak masalah, tapi kalau sudah ada penukaran poin menjadi uang, itu jelas membuat masyarakat curiga. Kami takut anak-anak muda ikut terpengaruh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Kami tidak ingin lingkungan kami dicap sebagai tempat perjudian. Kampung ini lingkungan masyarakat biasa, banyak anak-anak dan keluarga tinggal di sini. Kalau memang melanggar aturan, kami berharap segera ditindak,” katanya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada pihak pengelola terkait dugaan permainan koin yang disebut dapat ditukarkan menjadi nilai tertentu.

Namun, saat dikonfirmasi, Manager Jackpot KGZ Alo tidak memberikan jawaban secara spesifik terkait dugaan tersebut.

“Humas saya sudah menghubungi abangkan,” ujarnya, Kamis (07/05/2026).

Pernyataan itu dinilai belum menjawab substansi pertanyaan terkait dugaan aktivitas permainan yang mengarah pada praktik perjudian di lokasi tersebut.

Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan permainan judi dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan unsur perjudian di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak pengelola KGZ terkait dugaan aktivitas tersebut.

(Kev)