BINTAN – Tiga pria berinisial I, K, dan R diamankan Polres Bintan setelah diduga menggasak dua unit telepon genggam milik seorang wisatawan asal Amerika Serikat saat korban sedang berenang di kawasan Pantai Hotel Indigo, Lagoi. Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan barang milik korban yang diduga masih berada dalam penguasaan para terduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Pantai Hotel Indigo, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (11/7/2026).
Korban bernama Daisy Claire Hardcastle saat itu sedang berenang sekitar pukul 11.50 WIB. Saat kembali ke lokasi barang bawaan, korban mendapati dua unit telepon genggam miliknya, yakni iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14, telah hilang.
Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako menjelaskan, kejadian bermula ketika tiga orang yang datang dari arah laut diduga mengambil barang milik korban. Saat aksi tersebut diketahui korban dan sejumlah saksi, para terduga pelaku diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri menggunakan speedboat berwarna hijau.
“Setelah diketahui korban dan saksi, para terduga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan speedboat,” ujarnya.
Bako menuturkan, laporan tersebut kemudian diterima pihak kepolisian setelah manajemen Hotel Indigo menghubungi Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.
“Personel langsung melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Satpolairud karena para terduga pelaku diduga melarikan diri melalui jalur laut,” katanya.
Ia menjelaskan, Satpolairud Polres Bintan yang dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes kemudian melakukan pengejaran menggunakan speedboat patroli.
Dalam proses pencarian tersebut, petugas menemukan speedboat yang ciri-cirinya sesuai informasi awal dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial I dan K.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Bako, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Petugas kemudian kembali melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.
“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dan barang milik korban juga berhasil ditemukan,” tuturnya.
Setelah ketiga terduga pelaku diamankan, pihak kepolisian melakukan musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri korban, para saksi, pihak Manajemen Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku.
Dalam musyawarah tersebut, korban menyatakan masih mengenali para terduga pelaku sebagai pihak yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiga terduga pelaku juga mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban.
Setelah barang milik korban dikembalikan, korban bersama pihak manajemen hotel memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana menyampaikan, respons cepat dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman, khususnya di kawasan pariwisata.
“Sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, dan pihak pengelola kawasan wisata menjadi faktor penting dalam penanganan kejadian tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, keamanan kawasan wisata menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Bintan.
(Kev)




Tinggalkan Balasan