BINTAN – Di tengah pusaran polemik rencana pengelolaan sedimentasi laut yang memicu keresahan para nelayan di Kepulauan Riau, fakta terbaru kini mulai terkuak ke publik. Dari total 66 perusahaan yang mengajukan izin di tingkat pusat, tercatat baru empat perusahaan yang berkasnya resmi masuk ke meja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang.
Empat perusahaan yang kini disorot publik tersebut ditegaskan baru sebatas mengantongi izin untuk melakukan aktivitas survei lokasi dan pengambilan sampel (sampling), bukan untuk mobilisasi material di perairan Bintan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang, Jalan Sri Bayintan No. 3, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (30/6/2026).
Kepala Kantor KSOP Kelas III Kijang, Juanda Silaen, menegaskan bahwa posisi instansinya murni berada pada ranah pengawasan keselamatan pelayaran serta kru kapal, bukan penentu izin proyek.
“Mengenai kabar 66 perusahaan yang mengajukan itu, kalau sampai ke meja sini baru ada empat perusahaan yang sampling kemarin, dan itu pasti ada izinnya dulu dari Kementerian KKP. Kemungkinan bertambah itu ranahnya bukan di kami karena kami di daerah tidak mengeluarkan izin,” ujar Juanda.

Juanda memaparkan, perlu ada pemisahan mendasar antara survei lewat dengan pengambilan sampel yang saat ini berjalan. Tugas KSOP adalah memastikan pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan selama kapal-kapal tersebut beraktivitas.
“Terkait dengan survei dan pengambilan sampling itu kami layani kemarin. Namun, kalau untuk mobilisasi barang hasil reklamasi, itu belum ada. Tugas kami hanya memastikan mereka melaksanakan kegiatan sesuai SOP terhadap kru dan kapalnya,” jelasnya.
Persetujuan Berlayar dan Wilayah Kerja Pulau Numbing
Sorotan publik juga mengarah pada mekanisme penerbitan Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal sedimentasi tersebut. Juanda meluruskan bahwa SPB merupakan dokumen administratif pelayaran murni yang tidak berkaitan langsung dengan izin operasional pengerukan di tengah laut.
“Bahasa SPB tidak ada kaitannya dengan sebuah kegiatan. Harus dipisah dulu nih. Jadi, dia berkegiatan, ya berkegiatan saja. Misalkan dia masuk dari pulau ke pelabuhan kami, ketika selesai melaksanakan kegiatan, dia boleh berangkat karena ada kontrak di dalamnya. Jadi tidak mesti ke sini juga, bisa saja ke Tanjung Uban,” tuturnya.
Terkait dengan wilayah kerja pelabuhan, Juanda menjelaskan batasan geografis KSOP Kijang sejatinya membentang dari PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) hingga ke daerah Barek Motor di Sungai Enam. Daerah di luar itu, seperti Pulau Numbing dan Pulau Mapur, sebenarnya berada di luar wilayah kerja administratif mereka.
Namun, khusus untuk dermaga pelabuhan di Pulau Numbing, operasionalnya tetap berada di bawah pengawasan KSOP Kijang karena perusahaan terkait memiliki kantor cabang di Kijang dan rekomendasi pelabuhannya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla).
“Tetapi karena syahbandar kami yang terdekat, maka pengusaha boleh mengajukan ke kami untuk pengawasannya. Kalau misalkan domisilinya di Tanjung Uban yang lebih dekat dengan sana, bisa ke sana juga karena di luar wilayah kerja kami,” urai Juanda.
Sikap Tegas, Sanksi Pencabutan SPB, dan Kekhawatiran Nelayan
Aktivitas sedimentasi ini sempat memicu kekhawatiran mendalam bagi para nelayan tradisional di perairan Bintan, Lingga, dan Karimun. Mereka khawatir pengerukan laut akan merusak wilayah tangkap ikan serta mengancam keselamatan mereka saat melaut. Menanggapi hal tersebut, KSOP Kijang menyatakan sejauh ini belum menerima laporan tertulis dari masyarakat bintan pesisir, namun mereka berjanji akan bersikap tegas.
Juanda memastikan pihak syahbandar tidak akan segan menjatuhkan sanksi keras berupa penghentian operasional hingga pencabutan SPB jika kapal-kapal sedimentasi tersebut terbukti melanggar aturan keselamatan pelayaran atau memalsukan data.
“Kalau ditemukan kapal melanggar izin atau ketentuan pelayaran dari sisi kapal dan keselamatan, pasti saya hentikan. Misalnya kapal itu berpotensi mencemari lingkungan dari minyaknya, mengganggu alur pelayaran, atau tidak layak operasi. Kalau terjadi pencemaran laut dari kapalnya, kamilah nanti yang mengkoordinasikan dengan instansi lingkungan hidup dan memanggil rapat di sini,” tegas Juanda.
Terkait transparansi publik, KSOP Kijang menyatakan kesiapannya untuk membuka data manifest kapal termasuk nama kapal, ukuran GT, pemilik, hingga tujuan berlayarjika tahapan proyek ini sudah melangkah ke fase mobilisasi dan datanya mendesak dibutuhkan oleh masyarakat.
Juanda juga menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi bersama Pemda, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Polres Bintan terus diperketat guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin yang dapat merugikan nelayan tradisional di daerah.
(Kev)




Tinggalkan Balasan