Bintan – Kepolisian Resort Bintan (Polres Bintan) diduga menangkap sejumlah orang dalam dugaan praktik judi online (judol) di Kijang.
Informasi Ulasfakta terima, Polres Bintan membongkar kasus itu pada Selasa, 8 September 2026. Hanya saja lokasi penangkapan di Kijang yang dimaksud belum diketahui.
“Tadi malam ada penangkapan sejumlah orang di Kijang terkait judol. Infonya ada bandar judol,” kata Informan kepada Ulasfakta, Selasa.
Informan menyebut, sejumlah orang itu langsung dibawa ke Mapolres Bintan. Info yang diterima mereka ditangkap oleh Satreskrim dipimpin Kanit Tipiter, Iptu Daeng Salamun.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana, Kasat Reskrim AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Kanit Tipiter Iptu Daeng Salamun, dan Kasi Humas Iptu Bako, belum memberikan jawaban dikonfirmasi Ulasfakta.
(Isk/Kev)



Tinggalkan Balasan