Jakarta – Penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta jutaan hektare lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dan dihadiri langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran penegak hukum dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam kesempatan itu, Satgas PKH melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10.270.051.886.464 melalui penyerahan denda administratif dan penerimaan hasil pajak.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga memaparkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai tanpa ketentuan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH disebut telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan kawasan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.

Pada tahap ketujuh penertiban, lahan hasil penguasaan kembali seluas 2.373.171,75 hektare kemudian diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga PT Agrinas Palma Nusantara.

Di hadapan jajaran Satgas PKH, Presiden RI Prabowo menegaskan langkah tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan kekayaan negara.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut capaian Satgas PKH menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan dan memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujarnya.

Langkah penguasaan kembali kawasan hutan tersebut kini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus memastikan aset negara dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.