TANJUNGPINANG – Aktivitas di sebuah wisma mendadak diwarnai kepanikan setelah seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam kamar. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian yang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Peristiwa itu terjadi di salah satu wisma di Jalan Tambak, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tanjungpinang Barat. Tak lama berselang, personel Polsek Tanjungpinang Barat bersama Tim Inafis Polresta Tanjungpinang mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kemudian mengamankan lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengevakuasi jenazah ke RSUD Kota Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Malimta Bangun mengatakan hasil pemeriksaan awal Tim Inafis tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda atau bekas kekerasan pada tubuh korban. Namun, pemeriksaan medis tetap dilakukan untuk memastikan penyebab meninggalnya korban,” ujar Malimta.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, korban diketahui sebelumnya dalam kondisi sakit dan telah berencana pulang ke kampung halamannya di Sulawesi bersama keluarganya.

Malimta menegaskan pihaknya telah melakukan seluruh tahapan penanganan sesuai prosedur, mulai dari mendatangi lokasi, mengamankan TKP, memeriksa saksi, berkoordinasi dengan Tim Inafis, hingga mengevakuasi jenazah ke rumah sakit.

“Saat ini peristiwa tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian,” katanya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta menunggu hasil resmi penyelidikan dari pihak berwenang.

(Kev)