TANJUNGPINANG – Sidang praperadilan yang diajukan Fandika Andi Chaidir terhadap Kapolresta Tanjungpinang cq. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang memasuki tahap penentuan. Setelah seluruh rangkaian persidangan rampung, hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan yang akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah (undue delay).Perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.TPG disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (20/7/2026).

Dalam permohonannya, Fandika meminta Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah atau undue delay. Pemohon menilai proses penanganan laporan pidana tidak semestinya ditunda hanya karena terdapat perkara perdata yang pernah maupun sedang berkaitan dengan pokok persoalan yang sama.

Dalil tersebut diperkuat melalui sejumlah alat bukti yang diajukan di persidangan, terdiri atas bukti surat, dua orang ahli, serta seorang saksi.

Saksi dari pihak pemohon, Hasandy Suryadi, menjelaskan dirinya mendampingi pemohon saat dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan di Polresta Tanjungpinang pada 25 Juni 2026.

“Saya juga diminta untuk mengambil SP2HP. Ketika saya menerima SP2HP dari Polres, penyelidiknya mengatakan kepada saya bahwa perkara di-hold terlebih dahulu,” kata Hasandy.

Dalam persidangan, pihak termohon sempat mengajukan keberatan atas dihadirkannya Hasandy sebagai saksi dengan alasan yang bersangkutan merupakan kuasa hukum pemohon. Namun, hakim menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan, “Biar kami yang pertimbangkan.”

Meski demikian, Hasandy menegaskan dirinya tidak termasuk dalam tim kuasa hukum pemohon pada perkara permohonan praperadilan yang sedang diperiksa, sehingga keterangannya diberikan sebagai saksi dalam persidangan.

Ahli ketenagakerjaan yang dihadirkan menerangkan bahwa Penetapan Penghitungan Pengawas Ketenagakerjaan memiliki konsekuensi hukum yang dapat berlaku dalam ranah pidana maupun perdata.

Sementara itu, ahli pidana menjelaskan bahwa perkara pidana dan perkara perdata merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Karena itu, putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menunda proses penanganan perkara pidana.

Tim kuasa hukum pemohon juga menilai alasan penundaan yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sudah tidak lagi relevan diterapkan dalam perkara tersebut. Terlebih, perkara perdata yang dijadikan dasar penundaan telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, pemohon meminta hakim memberikan kepastian hukum terhadap penerapan objek baru praperadilan mengenai dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah.

Kuasa hukum pemohon, Agung Ramadhan Saputra, S.H., Tri Wahyu, S.H., dan Suherman, S.H., mengatakan seluruh upaya hukum telah dilakukan secara maksimal dan kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada hakim tunggal.

“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Untuk selanjutnya, kita serahkan kepada hakim tunggal untuk memutus permohonan praperadilan ini,” ujar tim kuasa hukum pemohon.

Menurut tim kuasa hukum, pokok perkara tersebut tidak hanya menyangkut perbedaan pandangan antara pemohon dan penyidik, tetapi juga menyentuh kepastian hukum mengenai batas penundaan penanganan suatu laporan pidana ketika alasan penundaannya dinilai sudah tidak lagi memiliki dasar hukum yang relevan.

Perkara ini dinilai memiliki arti penting karena berkaitan dengan penerapan ketentuan baru dalam KUHAP 2025, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas penanganan perkara yang cepat, adil, profesional, serta tidak ditunda tanpa alasan hukum yang sah.

Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah dalil pemohon mengenai dugaan undue delay dapat diterima secara hukum, sekaligus menjadi salah satu ujian awal terhadap penerapan objek baru praperadilan dalam sistem hukum acara pidana yang berlaku.

(Kev)