BINTAN – Pengembangan penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku lain berinisial RAS (20)berhasil ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
RAS diamankan di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kamis (16/7/2026), usai keberadaannya terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S alias I alias U alias M yang lebih dahulu ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako mengatakan penangkapan RAS merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama Satreskrim Polres Bintan. Dugaan keterlibatan pelaku terungkap setelah penyidik memperoleh keterangan dari tersangka yang telah lebih dahulu diamankan.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura,” kata Bako.
Menurut Bako, saat menjalani pemeriksaan awal, RAS mengakui turut serta dalam aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik telah menetapkan RAS sebagai tersangka serta menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bintan Timur untuk kepentingan penyidikan.
Bako mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Setelah seluruh alat bukti dan administrasi penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
(Kev)




Tinggalkan Balasan