LINGGA – Aktivitas penambangan timah yang diduga berkaitan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) kembali menjadi sorotan. Selain legalitas operasional perusahaan yang dipertanyakan, transparansi kontribusi royalti maupun penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan tersebut juga menjadi perhatian karena dinilai belum memberikan kejelasan kepada publik.

Aktivitas penambangan tersebut berlangsung di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM disebut telah beroperasi di kawasan tersebut selama beberapa tahun terakhir.

Meski aktivitas penambangan terus berlangsung, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kontribusi yang diberikan terhadap daerah, terutama terkait penerimaan royalti dari hasil penjualan timah maupun manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah.

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku belum mengetahui adanya penerimaan royalti yang masuk ke pemerintah daerah dari aktivitas penjualan hasil tambang tersebut.

“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (11/7/2026).

Di sisi lain, aktivitas pertambangan timah darat di wilayah Singkep disebut masih lesu akibat penegakan aturan hukum. Namun, media ini memperoleh informasi adanya dugaan bijih timah dari sejumlah aktivitas di Kabupaten Lingga dijual kepada PT CPM sebelum dipasarkan ke pihak di luar daerah.

Sorotan terhadap aktivitas yang dikaitkan dengan PT CPM sebenarnya bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, anggota DPRD Kabupaten Lingga saat itu, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut.

Menurut Roni, hasil olahan pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah, sementara legalitas kegiatan pertambangan di perairan Pulau Pekajang saat itu masih dipertanyakan.

“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegas Roni kala itu.

Ia juga menyatakan DPRD Kabupaten Lingga saat itu belum pernah menerima dokumen terkait perizinan pertambangan yang dimaksud.

“Dugaan ilegal tersebut muncul karena hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu surat pun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pekajang, Emi, memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi mengenai aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM di wilayahnya.

Selain persoalan legalitas dan transparansi penerimaan daerah, aktivitas pertambangan tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan, khususnya terhadap ekosistem laut di perairan Pulau Pekajang yang selama ini menjadi wilayah tangkapan nelayan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan operasional, mekanisme penjualan hasil tambang, kontribusi terhadap penerimaan daerah, maupun tanggapan atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Cipta Persada Mulia maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

(Kev)