Tanjungpinang – Langkah Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemuda Bentan (DPP P2B) melaporkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau di tengah dugaan cacat prosedur penerapan restorative justice hingga kini belum direspons oleh Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta beserta jajarannya memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut.

Sorotan terhadap penghentian perkara itu menguat setelah Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan hingga kini belum menerima permohonan penetapan maupun dokumen terkait penerbitan SP3 tersebut.

Pegiat hukum Tanjungpinang, Ade Mudhofar, menilai penerapan restorative justice dalam perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia harus benar-benar mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Saat diwawancarai media ini, Ade menjelaskan KUHAP yang baru telah mengatur secara tegas mengenai batasan penerapan keadilan restoratif.

Pasal 80 dan Pasal 82 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa pendekatan restorative justice tidak diberlakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, termasuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Karena itu, penerapannya harus benar-benar diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Ade, Jumat (19/6/2026).

Lebih lanjut, Ade juga menyoroti mekanisme penghentian penyidikan yang dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, Pasal 84 KUHAP mengatur bahwa penghentian penyidikan wajib diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama tiga hari.

Artinya, penghentian penyidikan tersebut tidak cukup hanya diterbitkan oleh penyidik. Harus ada penetapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berdasarkan hasil audiensi DPP P2B dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, disebutkan bahwa hingga saat itu pengadilan belum menerima permohonan penetapan dimaksud. Hal ini tentu menjadi salah satu hal yang perlu mendapat kepastian melalui mekanisme supervisi ataupun evaluasi,” terang Ade.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fauzi, yang menyebut pihaknya belum menerima dokumen apa pun terkait penghentian perkara tersebut.

“Belum ada masuk ke pengadilan,” kata Fauzi saat dikonfirmasi media ini.

Di tengah polemik tersebut, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta sejak Jumat (5/6/2026) belum membuahkan hasil.

Kapolresta belum memberikan tanggapan terkait penanganan perkara maupun laporan yang telah dilayangkan DPP P2B ke Bid Propam Polda Kepri.

Sikap serupa juga ditunjukkan jajaran Satlantas Polresta Tanjungpinang. Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar terkesan lempar badan dan enggan memberikan penjelasan mendalam terkait isu penanganan perkara tersebut.

“Terkait dengan permasalahan yang ada, boleh koordinasikan dengan Kanit Laka,” ujar Dhia melalui pesan singkat.

Namun, upaya konfirmasi kepada Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang IPTU Werry Wilson Marbun juga tidak mendapat respons meski telah dilakukan berulang kali.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta dan jajaran Satlantas Polresta Tanjungpinang masih belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik penerbitan SP3 kasus kecelakaan maut yang melibatkan WNA tersebut.

(kev)