Buru, Karimun – Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan pasir laut mencuat dari puluhan nelayan di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) yang dipimpin Camat Buru, Muhammad Rahendra, di Aula Kantor Camat Buru, Senin (16/3/2026).

Dalam pertemuan itu, para nelayan menyampaikan empat tuntutan utama terkait aktivitas eksplorasi yang dilakukan PT Barokah Baswara Abadi.

Pertama, mereka meminta agar aktivitas pengambilan sampel sedimentasi di perairan Buru dihentikan sementara hingga ada kejelasan dan kesepahaman bersama masyarakat. Kedua, mereka menuntut seluruh nelayan dilibatkan secara langsung dalam setiap tahapan rencana penambangan tanpa ada pihak yang mengatasnamakan kepentingan mereka.

Selain itu, nelayan juga meminta keterbukaan informasi mengenai rencana kegiatan maupun anggaran dari setiap investor yang akan beroperasi di wilayah perairan Buru. Mereka menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada individu atau kelompok mana pun untuk mewakili suara nelayan dalam pembahasan investasi tersebut.

“Kami berharap tidak ada oknum yang mengatasnamakan nelayan untuk memberi jalan kepada perusahaan,” tegas Yusri, salah seorang perwakilan nelayan.

Yusri menambahkan, perusahaan seharusnya turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan masyarakat agar tidak memicu konflik horizontal. Menurutnya, nelayan merupakan pihak yang paling merasakan dampak apabila aktivitas pengeboran maupun penambangan pasir laut benar-benar dilakukan.

“Kami bukan memusuhi perusahaan. Namun, kami tidak ingin menjadi korban akibat keserakahan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Buru Muhammad Rahendra menilai persoalan yang terjadi kemungkinan dipicu oleh miskomunikasi. Ia menjelaskan, sebelumnya PT Barokah Baswara Abadi telah melakukan pertemuan dengan perwakilan organisasi nelayan, di antaranya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Koperasi Nelayan Lumba-Lumba.

“Mungkin informasi yang disampaikan belum diterima secara utuh oleh seluruh nelayan sehingga menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan,” jelas Rahendra.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas perusahaan saat ini masih sebatas tahap eksplorasi berupa pengambilan sampel sedimentasi selama 10 hari, dan belum memasuki tahap operasional penambangan. Menurutnya, kapal beserta kru perusahaan saat ini telah kembali ke Batam setelah menyelesaikan kegiatan survei.

Rahendra mengatakan belum ada pembahasan mengenai kompensasi kepada masyarakat karena kegiatan yang dilakukan masih berada pada tahap survei lokasi. Ia menambahkan, seluruh proses perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Di akhir pertemuan, Rahendra mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta mendukung iklim investasi yang sehat demi kemajuan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa setiap investasi harus dibarengi dengan komunikasi yang terbuka dan aspirasi masyarakat harus disampaikan melalui jalur resmi, baik melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun aparat kepolisian setempat.