Tanjungpinang – Upaya menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai didorong Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui percepatan digitalisasi pajak dan retribusi daerah berbasis transaksi non-tunai.
Pembahasan itu dilakukan dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) bersama Bank Riau Kepri Syariah di kantor BRKS Tanjungpinang, Rabu (13/5/2026).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan digitalisasi pendapatan daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan PAD sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Potensi PAD sebenarnya ada, tapi diduga masih ada sedikit kebocoran. Solusinya digitalisasi pendapatan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini memaksa pemerintah daerah mencari berbagai cara untuk meningkatkan pendapatan, termasuk memperkuat sistem transaksi digital dalam pembayaran pajak dan retribusi.
Zulhidayat mencontohkan sejumlah daerah yang dinilai berhasil meningkatkan PAD setelah menerapkan sistem digitalisasi transaksi daerah secara maksimal.
“Yang dilakukan daerah tersebut digitalisasi pendapatan. Jadi TP2DD ini jangan hanya sekadar mandat, tapi benar-benar mendorong peningkatan PAD,” katanya.
Selain penguatan sistem, Pemko Tanjungpinang juga menyoroti kesiapan masyarakat dalam menggunakan transaksi non-tunai seperti mobile banking dan QRIS untuk pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
Menurut Zulhidayat, penggunaan sistem pembayaran digital harus dibarengi edukasi agar masyarakat mulai terbiasa meninggalkan transaksi tunai.
“Kalau masyarakat sudah familiar dengan non-tunai, mereka tidak lagi memilih pembayaran tunai,” ujarnya.
Sementara itu, Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Tanjungpinang Baharudin mengatakan penerapan digitalisasi transaksi daerah di Tanjungpinang sebenarnya telah berjalan, meski belum sepenuhnya optimal.
Ia menyebut berdasarkan evaluasi Bank Indonesia, indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah Kota Tanjungpinang sempat berada pada angka cukup tinggi sebelum mengalami penurunan pada 2025.
“BRK sifatnya supporting system. Kemarin juga dibahas bersama BI bahwa pengisian data dilakukan pemko. Mungkin ada data pendukung yang belum disertakan saat penginputan sehingga nilai Kota Tanjungpinang menurun,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemko Tanjungpinang juga melakukan evaluasi pelaksanaan digitalisasi pajak dan retribusi daerah sekaligus menyusun roadmap TP2DD 2026-2030.
Roadmap tersebut nantinya akan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam mempercepat penerapan transaksi non-tunai di lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat optimalisasi PAD melalui sistem digital.




Tinggalkan Balasan