Tanjungpinang – Temuan terkait kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan (DOP) DPRD Kota Tanjungpinang, hingga kekurangan penyetoran pajak memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas kesalahan penganggaran tersebut.
Apakah tanggung jawab berada pada Pimpinan DPRD sebagai penerima manfaat, Badan Anggaran (Banggar) yang membahas APBD, atau justru Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyusun anggaran dan melaksanakan pembayaran di bawah pimpinan Sekretaris Dewan, Muhammad Amin.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang diperoleh Ulasfakta, menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp734.469.295,76 serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp5.897.572,35. Total nilai temuan mencapai Rp740.366.868,11.
Meski seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan kekurangan pajak disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), temuan tersebut tetap menjadi catatan serius karena menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan pembayaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Ratusan Juta Dibayarkan Tidak Sesuai Ketentuan
Rincian kelebihan pembayaran terdiri atas:
1. Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) sebesar Rp568.071.000;
2. Belanja Tunjangan Reses sebesar Rp128.598.295,76;
3. Dana Operasional Pimpinan (DOP) DPRD sebesar Rp37.800.000; dan
4. Kekurangan pemungutan PPh Pasal 21 sebesar Rp5.897.572,35.
Kelebihan pembayaran terjadi karena perhitungan TKI dan Tunjangan Reses menggunakan kelompok kemampuan keuangan daerah kategori sedang, yakni lima kali uang representasi Ketua DPRD.
Padahal berdasarkan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, kemampuan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang masuk kategori rendah, sehingga besaran TKI dan Tunjangan Reses maksimal hanya tiga kali uang representasi Ketua DPRD.
Kesalahan serupa juga ditemukan dalam pembayaran Dana Operasional Pimpinan (DOP) yang masih menggunakan kategori kemampuan keuangan sedang, padahal seharusnya menggunakan kategori rendah.
Selain itu, kekurangan pemungutan PPh Pasal 21 akibat kesalahan dalam penghitungan besaran tunjangan dan penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam proses penganggaran dan pembayaran hak keuangan DPRD.
Secara administratif, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga pencairan belanja dilakukan oleh Sekretariat DPRD sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
Di sisi lain, anggaran tersebut juga dibahas bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan dalam APBD bersama pemerintah daerah.
Sementara itu, pimpinan dan anggota DPRD merupakan pihak yang menerima pembayaran TKI, Tunjangan Reses, maupun Dana Operasional Pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah kekeliruan ini murni berasal dari kesalahan administratif Sekretariat DPRD dalam menyusun dan menghitung anggaran, kurangnya pengawasan dari Badan Anggaran DPRD saat pembahasan APBD, atau terdapat kelemahan pengendalian internal yang menyebabkan besaran hak keuangan dibayarkan tidak sesuai regulasi.
Bertentangan dengan Regulasi
PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023; dan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.
Meskipun kerugian administratif tersebut telah dipulihkan melalui pengembalian dana dan penyetoran kekurangan pajak, temuan BPK menjadi perhatian, karena menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola penganggaran dan pelaksanaan belanja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto yang juga Ketua Banggar, serta Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang Muhammad Amin, belum memberikan jawaban ketika dihubungi Ulasfakta.
(Kev/Isk)




Tinggalkan Balasan