Tanjungpinang – Dugaan upaya mengakali pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C mencuat setelah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dari aktivitas penimbunan lahan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8 Atas, Gang Garuda II, Kecamatan Bukit Bestari.
Temuan tersebut terungkap setelah BPPRD melakukan pengukuran ulang di lokasi menyusul konfirmasi yang dilakukan media ini. Hasilnya, volume timbunan yang sebelumnya dijadikan dasar pembayaran pajak hanya 600 meter kubik, sementara kondisi riil di lapangan mencapai sekitar 1.647,36 meter kubik.
Artinya, terdapat selisih sekitar 1.047,36 meter kubik yang belum diperhitungkan dalam pembayaran pajak daerah.
Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan BPPRD Kota Tanjungpinang, Mulyadi, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Staf sudah turun ke lapangan dan sudah menghitung ulang timbunannya. Didapati kurang bayar atas pajak MBLB yang telah disetorkan,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil pengukuran petugas, luas lahan yang ditimbun mencapai sekitar 99 meter x 16 meter dengan tinggi rata-rata 0,80 meter, sehingga menghasilkan volume sekitar 1.647,36 meter kubik.
Sementara itu, volume yang dilaporkan dan telah dijadikan dasar pembayaran pajak sebelumnya hanya 600 meter kubik.
“Volume yang sudah dibayar 600. Tim turun ke lokasi, luas lahan 99 meter x 16 meter, tinggi timbunan 0,80 meter, sehingga volumenya 1.647,36. Kekurangan volumenya 1.047,36 meter kubik,” jelas Mulyadi.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa volume objek pajak yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan kepada daerah.
Saat ini BPPRD tengah memproses penetapan kekurangan pembayaran pajak terhadap wajib pajak sesuai mekanisme yang berlaku.
Sistem Self Assessment Rentan Disalahgunakan
Mulyadi menjelaskan bahwa pajak MBLB menggunakan sistem self assessment, yakni wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.
Sistem tersebut mengandalkan kejujuran wajib pajak. Namun apabila data yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan dan menetapkan kekurangan pembayaran pajak.
“Karena pajak MBLB termasuk self assessment, maka jika ada kekurangan dapat dilakukan mekanisme kurang bayar yang sekarang sedang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
BPPRD: Bisa Masuk Ranah Pidana Jika Ada Unsur Kesengajaan
Saat ditanya apakah kasus tersebut hanya sebatas administrasi atau dapat berujung pada proses pidana, Mulyadi menegaskan hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Bisa jika ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka peluang bahwa apabila nantinya ditemukan adanya unsur sengaja mengurangi atau melaporkan volume timbunan tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk menekan kewajiban pajak, maka perkara tersebut dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP Akan Kembali Turun ke Lokasi
Di sisi lain, PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan pihaknya telah mengarahkan pemohon agar berkoordinasi dengan BPPRD terkait mekanisme pembayaran pajak galian C.
“Kami mengarahkan pemohon terkait mekanisme pembayaran pajak galian C untuk berkoordinasi dengan BPPRD,” ujarnya.
Media ini juga kembali menemukan material tanah yang masih berserakan di badan Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8 Atas sekitar pukul 13.00 WIB sehingga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
Menanggapi laporan tersebut, Eko memastikan Satpol PP akan kembali melakukan pengecekan ke lapangan.
“Terima kasih atas laporannya, besok kami turun ke lapangan,” katanya.
Pengawasan Dipertanyakan
Terungkapnya selisih volume hingga 1.047,36 meter kubik memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap objek pajak MBLB di Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya, BPPRD mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penimbunan tersebut. Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, justru ditemukan kekurangan pembayaran pajak yang cukup signifikan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa mekanisme self assessment tidak hanya membutuhkan kejujuran wajib pajak, tetapi juga pengawasan aktif dari pemerintah daerah agar tidak dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban membayar pajak.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam pelaporan volume timbunan, maka perkara ini tidak hanya berakhir pada pelunasan kekurangan pajak, tetapi juga berpotensi berlanjut ke proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan