Tanjungpinang – Dugaan peredaran rokok merek PSG (Filter Cigarettes) di wilayah Kepulauan Riau yang menyoroti keberadaan gudang di Kota Tanjungpinang mulai mendapat perhatian Bea Cukai Tanjungpinang.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setia, mengatakan informasi terkait pemberitaan dugaan peredaran rokok PSG dan keberadaan gudang tersebut telah diteruskan kepada unit terkait untuk dilakukan pengecekan.
“Terima kasih bang, informasinya akan saya teruskan ke unit terkait untuk dicek ya,” ujar Setia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Setia menyampaikan, pengecekan lebih lanjut nantinya akan dilakukan oleh unit penindakan Bea Cukai Tanjungpinang.
“Info tadi sudah saya teruskan ke teman-teman di unit penindakan. Nantinya mereka akan lakukan pengecekan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Ulasfakta memberitakan rokok PSG diduga beredar luas di sejumlah wilayah Kepulauan Riau. Keberadaannya disebut-sebut mudah ditemukan, khususnya di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan hingga Lingga dan daerah lainnya.
Peredaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap dugaan peredaran rokok ilegal.
Hasil penelusuran Ulasfakta mengarah pada sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan RE Martadinata Km 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang.
Gudang tersebut diduga menjadi salah satu lokasi penyimpanan rokok PSG yang beredar di wilayah Kepulauan Riau.
Saat tim media melakukan penelusuran di lokasi pada Rabu (8/7/2026), terlihat aktivitas kendaraan keluar masuk kawasan pergudangan. Meski demikian, belum dapat dipastikan aktivitas tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpanan maupun distribusi rokok ilegal.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut gudang yang dimaksud berada di deretan nomor tiga dari ujung kawasan pergudangan.
“Gudangnya nomor tiga dari ujung. Pemiliknya berinisial T,” ungkap sumber kepada Ulasfakta.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang warga sekitar. Menurutnya, kawasan pergudangan tersebut memang cukup aktif setiap hari.
“Sepertinya memang ada aktivitas di sana. Di bagian belakang juga ada deretan gudang. Setahu saya ada yang berisi sembako dan berbagai barang lainnya,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai aktivitas masuk dan keluarnya rokok diduga ilegal, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau masuknya rokok saya kurang tahu. Gudang-gudang di sana macam-macam isinya, ada bahan bangunan, sembako dan lain-lain,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan tersebut memiliki sekitar 28 unit gudang, masing-masing sekitar 14 gudang di bagian depan dan 14 gudang di bagian belakang. Gudang yang disebut-sebut menjadi perhatian berada di deretan ketiga dari pintu masuk.
Yang menjadi sorotan, hasil pengamatan terhadap kemasan rokok merek PSG menunjukkan sejumlah kejanggalan.
Pada bungkus rokok tersebut diduga tidak ditemukan pita cukai, tidak tercantum kadar nikotin maupun tar, serta tidak terdapat identitas produsen, nama perusahaan, lokasi pabrik, maupun informasi produksi sebagaimana lazimnya produk rokok legal yang beredar di Indonesia.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan pelabelan dan berpotensi merupakan rokok ilegal.
Namun demikian, status hukumnya tetap memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan kepolisian, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan jaringan distribusi rokok tersebut.
Apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau.
Media ini masih terus menelusuri kebenaran soal pemilik gudang yang disebutkan sumber guna memperoleh penjelasan dan memastikan informasi tersebut.
(kev)




Tinggalkan Balasan