Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C pada aktivitas penimbunan lahan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8 Atas, Gang Garuda II, Kecamatan Bukit Bestari.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim BPPRD melakukan pengecekan dan pengukuran ulang di lapangan menyusul konfirmasi yang dilakukan media ini.
Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan BPPRD Kota Tanjungpinang, Mulyadi, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Staf sudah turun ke lapangan dan sudah menghitung ulang timbunannya. Didapati kurang bayar atas pajak MBLB yang telah disetorkan,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Mulyadi menjelaskan, berdasarkan hasil pengukuran petugas BPPRD, luas lahan yang ditimbun mencapai sekitar 99 meter x 16 meter dengan tinggi timbunan rata-rata sekitar 0,80 meter, sehingga menghasilkan volume timbunan sekitar 1.647,36 meter kubik (m³).
Sementara itu, volume yang sebelumnya telah dijadikan dasar pembayaran pajak hanya 600 m³.
“Volume yang sudah dibayar 600. Tim turun ke lokasi, luas lahan 99 meter x 16 meter, tinggi timbunan 0,80 meter, sehingga volumenya 1.647,36. Kekurangan volumenya 1.047,36 meter kubik,” jelasnya.
Dengan adanya selisih volume tersebut, BPPRD menyatakan saat ini sedang dilakukan mekanisme penetapan kekurangan pembayaran pajak terhadap wajib pajak.
Menurut Mulyadi, sistem pemungutan pajak MBLB menggunakan mekanisme self assessment, sehingga wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri objek pajaknya.
“Karena pajak MBLB termasuk self assessment, maka jika ada kekurangan dapat dilakukan mekanisme kurang bayar yang sekarang sedang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Saat ditanya apakah temuan tersebut hanya merupakan kekurangan administrasi atau dapat berujung pada proses pidana, Mulyadi menjelaskan bahwa pidana dimungkinkan apabila ditemukan unsur kesengajaan.
“Bisa jika ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, apabila kekurangan pajak tersebut belum diselesaikan, BPPRD akan melanjutkan proses sesuai mekanisme penagihan pajak daerah.
“Izin tidak, Bang. Jika belum melunasi, kami lanjutkan dengan tahapan penagihan pajak,” ujarnya saat menjawab pertanyaan mengenai proses yang akan ditempuh BPPRD.
Satpol PP Akan Turun Lagi ke Lokasi
Sementara itu, PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, menjelaskan bahwa alamat yang tercantum dalam bukti pembayaran pajak merupakan alamat pemohon atau sesuai KTP wajib pajak.
“Kalau tak salah alamat yang tercantum di struk itu alamat KTP pemohon, Pak Budi,” kata Eko.
Menanggapi pertanyaan mengenai koordinasi dengan BPPRD, Eko mengatakan Satpol PP telah mengarahkan pemohon agar berkoordinasi langsung dengan BPPRD terkait mekanisme pembayaran pajak galian C.
“Kami mengarahkan pemohon terkait mekanisme pembayaran pajak galian C untuk berkoordinasi dengan BPPRD,” ujarnya.
Di sisi lain, media ini kembali menemukan material tanah yang masih berserakan di badan Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8 Atas sekitar pukul 13.00 WIB, sehingga dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.
Menanggapi laporan tersebut, Eko memastikan Satpol PP akan kembali melakukan pengecekan ke lapangan.
“Terima kasih atas laporannya, besok kami turun ke lapangan,” katanya.
Saat dimintai keterangan mengenai ukuran pasti timbunan, Eko menyebut kewenangan tersebut berada pada organisasi perangkat daerah yang menangani perpajakan.
“Untuk ukuran panjang, lebar, tinggi luas timbunan, OPD terkait yang berwenang menentukan dan berapa kewajiban yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Munculkan Pertanyaan Pengawasan
Temuan BPPRD mengenai kekurangan pembayaran pajak MBLB ini menjadi perkembangan baru dari polemik penimbunan lahan di Gang Garuda II.
Sebelumnya, BPPRD mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penimbunan tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, instansi tersebut justru menemukan adanya selisih volume yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak lebih dari 1.000 m³.
Perkembangan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap objek pajak MBLB, mengingat aktivitas penimbunan telah berlangsung sebelum dilakukan pengukuran ulang oleh BPPRD.
Selain itu, apabila nantinya dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pelaporan volume timbunan, BPPRD menegaskan bahwa perkara tersebut dapat berkembang tidak hanya sebagai kekurangan administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan