Lingga – Polemik aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, terus bergulir. Setelah warga mengungkap dugaan aktivitas kapal hisap timah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, kompensasi yang dinilai tidak sebanding, hingga keluhan nelayan terkait hasil tangkapan yang merosot dan kondisi air laut yang semakin keruh, kini sorotan diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dan DPRD Lingga.
Sejumlah pihak mulai mendesak pemerintah daerah dan DPRD tidak tinggal diam. Mereka diminta segera turun tangan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat, termasuk memastikan legalitas aktivitas kapal hisap timah, masa berlaku kontrak, mekanisme kompensasi, serta dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap nelayan.

Pemuda daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Fatur, menilai persoalan di Pekajang tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai keberadaan kapal hisap timah semata.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut keberanian pemerintah dalam menentukan keberpihakan ketika ruang hidup masyarakat pesisir mulai dipertaruhkan.
“Persoalan yang terjadi di Pekajang bukan sekadar tentang aktivitas kapal hisap timah, tetapi tentang keberanian pemerintah dalam berdiri di sisi rakyat. Ketika nelayan mulai mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun, seharusnya alarm pemerintah sudah berbunyi. Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan baru kemudian sibuk mencari solusi,” tegas Fatur.
Sebelumnya, seorang warga asli Desa Pekajang kepada Ulasfakta mengungkapkan aktivitas kapal hisap timah di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama.
Warga juga menyebut masyarakat hanya menerima kompensasi sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
Besaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas kapal hisap timah maupun potensi hasil yang diambil dari wilayah perairan Pekajang.
Selain itu, warga mengaku hasil tangkapan nelayan menurun dan air laut menjadi semakin keruh sejak aktivitas pengerukan berlangsung.
Bahkan, ketika muncul rencana kapal kembali masuk ke perairan Pekajang, masyarakat disebut sempat meminta uang muka atau uang tanda masuk sekitar Rp5 juta per kepala keluarga. Namun, permintaan tersebut dikatakan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Fatur menilai seluruh informasi yang disampaikan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai keluhan semata, melainkan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi yang terbuka.
Ia mempertanyakan sejauh mana keseriusan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam melindungi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.
“Saya mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam melindungi masyarakat pesisir. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika ruang hidup masyarakat dipertaruhkan. Jika ada dugaan dampak terhadap nelayan, maka pemerintah wajib hadir dengan kajian yang terbuka, pengawasan yang ketat, dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Fatur, pemerintah tidak boleh mengabaikan keluhan masyarakat hanya karena aktivitas tersebut berkaitan dengan investasi atau kegiatan ekonomi.
Ia menegaskan setiap aktivitas usaha harus tetap tunduk pada aturan dan tidak boleh mengorbankan masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut.
Selain Pemerintah Kabupaten Lingga, Fatur juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Lingga.
Menurutnya, fungsi pengawasan tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata ketika masyarakat menghadapi persoalan.
“Fungsi pengawasan bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi harus terlihat dalam tindakan. Jangan sampai DPRD hanya lantang berbicara di ruang sidang, tetapi sunyi ketika masyarakat membutuhkan pembelaan. Rakyat tidak membutuhkan janji, rakyat membutuhkan keberanian wakilnya untuk mengawal setiap persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta DPRD Lingga turun langsung ke Desa Pekajang untuk mendengar keterangan masyarakat dan nelayan, meminta penjelasan pemerintah desa, serta memanggil pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Menurutnya, polemik aktivitas kapal hisap timah tidak boleh dibiarkan menjadi keresahan yang terus membesar di tengah masyarakat.
Terkait kompensasi yang disebut hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga setiap bulan, Fatur menilai persoalan tersebut harus dilihat secara objektif.
Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat nominal kompensasi, tetapi juga menghitung potensi kerugian ekonomi masyarakat akibat hasil tangkapan nelayan yang menurun.
“Kompensasi sebesar Rp200 ribu per bulan, jika memang benar demikian, tentu memunculkan pertanyaan besar. Apakah nilai tersebut benar-benar mencerminkan keadilan apabila dibandingkan dengan potensi kerugian ekonomi yang dirasakan nelayan?” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab melalui dialog terbuka, data yang transparan, serta evaluasi yang objektif.
“Jangan membiarkan keresahan masyarakat terus berkembang tanpa jawaban,” ujarnya.
Fatur juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lingga agar tidak menjadikan jargon pembangunan sebagai alasan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Lingga harus berhenti menggunakan jargon pembangunan jika pembangunan itu tidak menghadirkan rasa keadilan. Investasi memang penting, tetapi investasi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk hidup layak,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Ajak Warga Terus Menyampaikan Aspirasi
Di tengah polemik tersebut, Fatur mengajak masyarakat Pekajang agar tidak takut menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap dilakukan secara santun dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Suara masyarakat bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pengingat bahwa kekuasaan lahir dari rakyat. Sampaikan pendapat dengan santun, jaga persatuan, dan kawal persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku agar solusi yang lahir benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta Bupati Lingga dan pimpinan DPRD Lingga tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Turunlah langsung menemui masyarakat, dengarkan nelayan, buka ruang dialog yang jujur, dan sampaikan kepada publik apa langkah konkret yang akan dilakukan. Kepemimpinan diuji bukan ketika keadaan tenang, tetapi ketika rakyat sedang menghadapi persoalan,” ujarnya.
Sebagai putra daerah Kabupaten Lingga, Fatur menegaskan akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat.
Ia menyebut kritik yang disampaikannya bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
“Sebagai putra daerah, saya akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat. Kritik yang saya sampaikan bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan untuk mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak merasa berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan yang menyangkut ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
“Jangan sampai masyarakat merasa berjalan sendiri sementara pemerintah dan DPRD justru sibuk dengan urusan politik dan kepentingan masing-masing. Lingga membutuhkan pemimpin yang berani mengambil sikap, bukan sekadar hadir dalam seremoni dan pidato. Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa keberpihakannya benar-benar kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia (CPM) belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas kapal hisap timah, masa berlaku kontrak, mekanisme kompensasi kepada masyarakat, serta dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap nelayan.
Ulasfakta.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Cipta Persada Mulia, Pemerintah Kabupaten Lingga, DPRD Lingga, serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Kev)




Tinggalkan Balasan