Tanjungpinang — DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Anggaran 2025–2026 di Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Jumat (17/04/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, T. Afrizal Dachlan, dan turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Agenda utama dalam sidang tersebut yakni penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 serta penetapan rekomendasi DPRD.
Ketua Pansus LKPj, Teddy Jun Askara, menyampaikan bahwa hasil pembahasan pansus menunjukkan capaian pembangunan daerah selama tahun 2025 secara umum berjalan cukup baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah program yang dinilai belum maksimal dan perlu pembenahan ke depan.
Menurutnya, beberapa target pembangunan masih membutuhkan peningkatan kualitas pelaksanaan agar tujuan yang telah dirancang dalam perencanaan daerah dapat tercapai secara optimal pada tahun anggaran berikutnya.
“Masih ada program yang belum memenuhi target, sehingga perlu penguatan dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Pansus juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya evaluasi dan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 agar program prioritas daerah berjalan sesuai target.
Selain itu, DPRD Kepri turut mendorong pemerintah daerah mencari terobosan baru dalam meningkatkan pendapatan daerah. Untuk itu, pansus merekomendasikan pembentukan satuan tugas khusus yang fokus merumuskan strategi optimalisasi pendapatan daerah.
Di sektor pengelolaan anggaran, pansus meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperkuat pengawasan terhadap kondisi fiskal daerah melalui monitoring rutin, rapat evaluasi berkala, hingga penerapan efisiensi belanja.
“Penggunaan anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Teddy.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menetapkan rekomendasi terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah serta upaya mendorong pembangunan yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




Tinggalkan Balasan