Lingga – Lambatnya kajian Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau mulai memicu keresahan di daerah. Di tengah aktivitas tambang yang telah lama berjalan, Pemerintah Kabupaten Lingga kini mulai menghadapi ancaman tersendatnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan itu mencuat dalam audiensi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Kepri, Batam, Senin, (11/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya dugaan tumpang tindih regulasi yang disebut menjadi salah satu penyebab lambatnya proses kajian HPM pasir kuarsa di tingkat provinsi. Padahal, sejumlah perusahaan tambang di Lingga diketahui telah lama beroperasi.
Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, Safaruddin, mengaku pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut saat audiensi berlangsung.
“Itu kita baru tahu saat audiensi. Katanya ada tumpang tindih secara regulasi, padahal perusahaan itu sudah lama beroperasi,” ujarnya.
Tak hanya soal regulasi, kalangan pengusaha tambang juga mulai mempertanyakan besaran HPM pasir kuarsa yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar global. Penurunan harga komoditas dunia disebut membuat harga patokan yang berlaku saat ini menjadi tidak realistis dan memberatkan pelaku usaha.
Menurut Safaruddin, Pemerintah Kabupaten Lingga sebenarnya telah beberapa kali mengusulkan penyesuaian HPM kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Namun hingga kini proses kajian dinilai tak kunjung memberikan kepastian.
“ESDM melakukan kajian, sementara kajian itu terlalu lama dan kita tidak tahu berdasarkan apa,” katanya.
Mandeknya proses kajian tersebut dinilai mulai berdampak terhadap iklim investasi sektor pertambangan di Lingga. Aktivitas usaha disebut tersendat, sementara daerah juga harus menghadapi ancaman berkurangnya potensi pemasukan dari sektor yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, sektor pertambangan dinilai memiliki peran strategis dalam menopang PAD Kabupaten Lingga maupun Provinsi Kepulauan Riau.
“Karena HPM itu ranahnya Provinsi Kepri, jadi kami berharap Komisi II dan III DPRD Kepri bisa mendorong agar proses ini dipercepat. Kita sama-sama ingin PAD kabupaten maupun provinsi meningkat,” tuturnya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Kepri disebut meminta agar kajian HPM pasir kuarsa segera ditindaklanjuti. Sebab jika proses itu terus berlarut, bukan hanya pengusaha yang dibuat menghadapi ketidakpastian, tetapi pemerintah daerah juga harus menunggu kepastian potensi PAD di tengah kebutuhan pembangunan yang mendesak.
Kini, sorotan tak lagi hanya tertuju pada persoalan harga patokan mineral. Lambatnya proses kajian di tingkat provinsi mulai memunculkan pertanyaan terkait keseriusan pemerintah dalam merespons persoalan sektor tambang yang dinilai strategis bagi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau terkait kepastian penyelesaian kajian HPM pasir kuarsa tersebut.




Tinggalkan Balasan