Deli Serdang, Ulasfakta.co — Sengketa hukum antara mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Muhammad Yusuf Batubara, dengan Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan akhirnya berujung jelas. Gugatan yang dilayangkan Yusuf terhadap keputusan pemecatannya resmi kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam putusan perkara Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 25 November 2025, majelis hakim PTUN Medan menyatakan menolak gugatan Muhammad Yusuf Batubara secara keseluruhan. Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Bupati Deliserdang mengenai pemberhentian Muhammad Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak.
“Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 185 mengenai pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau telah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara oleh PTUN Medan,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Muslih Siregar SH, melalui keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).
Muslih menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Deliserdang. Audit tersebut menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara telah menyalahgunakan wewenang dan tidak menjalankan tugas sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa.
Dengan keluarnya putusan PTUN Medan ini, Muslih mengharapkan semua pihak menerima hasil tersebut secara dewasa dan menjaga suasana kondusif di Desa Paluh Kurau.
Perselisihan ini bermula ketika Muhammad Yusuf Batubara merasa tidak menerima keputusan Bupati Deliserdang yang memberhentikannya dari jabatan. Ia kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada Senin 16 Juni 2025.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Inspektur H. Edwin Nasution SH MSi CGCAE kembali menegaskan bahwa pemberhentian Yusuf bukanlah tindakan sepihak. Pemkab Deliserdang menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang serta berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)




Tinggalkan Balasan