Tanjungpinang – Penanganan kasus kecelakaan maut bermobil Fortuner yang menewaskan seorang prajurit TNI AL oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Tanjungpinang resmi menggelinding ke markas pusat Korps Bhayangkara. Langkah ini diambil Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) dengan menyeret polemik penerbitan SP3 oleh Polresta Tanjungpinang tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Ketua DPP P2B, Hendra, kepada Ulasfakta menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum, sekaligus meminta adanya supervisi dari Mabes Polri atas penghentian penyidikan yang dilakukan Polresta Tanjungpinang.

“Kami bukan mencari sensasi ataupun menyerang Polresta Tanjungpinang, Kami hanya meminta kepastian hukum. Karena perkara ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap Mabes Polri melakukan supervisi agar seluruh prosesnya benar-benar sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Hendra, 20 Juni 2026.

Menurut Hendra, sebelum melapor ke Mabes Polri, pihaknya terlebih dahulu telah memasukkan laporan resmi ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau pada 4 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, DPP P2B kembali mem Follow Up Propam Polda Kepri untuk melakukan tindak lanjut. Dari hasil komunikasi tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa laporan masih dalam proses penanganan.

“Karena proses di tingkat Polda masih berjalan, kami juga menyampaikan laporan ke Divpropam Mabes Polri agar ada supervisi dan evaluasi. Seluruh dokumen pendukung, mulai dari kronologi, dasar hukum, alat bukti hingga identitas pelapor sudah kami lampirkan dan laporan telah memperoleh nomor tiket pengaduan,” jelasnya.

Kasus yang menjadi perhatian tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Mei 2026 di Jalan Nusantara Km 13, Kota Tanjungpinang. Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan WNA berinisial CT dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai almarhum MMS, seorang anggota TNI AL, yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Perkara tersebut kemudian dihentikan penyidikannya melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat maupun kalangan pemerhati hukum.

Sebelumnya, polemik penghentian perkara tersebut mengemuka setelah DPP P2B melaporkan penerbitan SP3 ke Bidang Propam Polda Kepri. Pegiat hukum Tanjungpinang, Ade Mudhofar, menilai penerapan restorative justice dalam perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Menurut Ade, Pasal 80 dan Pasal 82 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa pendekatan restorative justice tidak diberlakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, termasuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Karena itu, penerapannya harus benar-benar diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Ade.

Ia juga menyoroti mekanisme penghentian penyidikan melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, Pasal 84 KUHAP mengatur bahwa penghentian penyidikan wajib diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama tiga hari.

“Artinya, penghentian penyidikan tersebut tidak cukup hanya diterbitkan oleh penyidik. Harus ada penetapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berdasarkan hasil audiensi DPP P2B dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, disebutkan bahwa hingga saat itu pengadilan belum menerima permohonan penetapan dimaksud. Hal ini tentu menjadi salah satu hal yang perlu mendapat kepastian melalui mekanisme supervisi ataupun evaluasi,” terang Ade.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fauzi, yang sebelumnya menyebut pihaknya belum menerima dokumen maupun permohonan penetapan terkait penghentian perkara tersebut.

Di tengah derasnya kritik terhadap mekanisme penerbitan SP3 itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta beserta jajaran Satlantas Polresta Tanjungpinang memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Melalui aduan ke Divpropam Mabes Polri ini, DPP P2B berharap institusi Polri dapat menyoroti penanganan perkara tersebut agar kepastian hukum tetap terjaga dan tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan antara warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di hadapan hukum.

(Kev)