Bintan – Warga di kawasan Pasar Baru Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengeluhkan aktivitas tiga kafe yang disebut masih beroperasi hingga larut malam bahkan menjelang pagi.

Warga juga menduga tempat usaha tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin. Tiga kafe yang dikeluhkan warga adalah Cafe Bunda, Cafe Uni, dan Cafe Joker.

Ketiganya berada dalam satu deretan di Jalan Bhakti Praja, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Keluhan itu disampaikan warga pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Mereka meminta pemerintah setempat memeriksa aktivitas ketiga kafe tersebut, termasuk legalitas usaha, izin penjualan minuman beralkohol dan ketentuan jam operasional.

“Tolong diberitakan juga masalah kafe di Pasar Baru Tanjung Uban agar ditutup karena sangat meresahkan masyarakat. Penjualan minuman beralkohol (mikol) ilegal juga,” ujar seorang warga.

Keresahan warga tidak berhenti pada aktivitas hiburan malam. Mereka juga mengaitkannya dengan keselamatan pengguna jalan.

Seorang warga mengatakan anggota keluarganya menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada 7 Agustus 2026. Saat itu, korban disebut hendak berangkat salat Subuh.

“Paman saya minggu lalu, tanggal 7 Agustus 2026, berangkat salat Subuh ditabrak orang pulang minum dari sana,” ujar warga tersebut.

Warga menyebut peristiwa itu sebagai tabrak lari dan menduga pengendara yang menabrak korban baru pulang dari lokasi kafe dalam kondisi mabuk.

Namun, dugaan mengenai kondisi pengendara dan keterkaitannya dengan kafe tersebut belum terverifikasi. Penyebab kecelakaan maupun kondisi pengendara saat kejadian perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Bagi warga, keberadaan kafe bukan persoalan utama. Yang mereka pertanyakan adalah aktivitas usaha yang diduga berlangsung hingga dini hari dan kemungkinan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat.

Warga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pemerintah setempat. Namun, mereka menilai laporan tersebut belum ditindaklanjuti.

“Tapi lurah sama kecamatan tidak merespon,” tutur warga.

Keluhan itu, kata dia, seolah tidak mendapat perhatian. “Masyarakat yang komplain dianggap angin lalu,” katanya.

Warga kemudian mendesak pemerintah turun langsung memeriksa ketiga kafe tersebut. Mereka meminta pemerintah memastikan legalitas usaha, izin operasional, izin penjualan minuman beralkohol, serta jam operasional yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan, termasuk menutup usaha apabila tidak memenuhi persyaratan.
“Pemerintah kecamatan dan kelurahan sama saja memberi kemudahan masyarakat untuk bermaksiat, minum-minum. Karena tempatnya di dalam kota,” ungkap warga.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian warga terhadap pemerintah setempat. Dugaan adanya pembiaran maupun pelanggaran aturan usaha tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang tiga kafe di Pasar Baru Tanjung Uban. Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah: apakah legalitas ketiga usaha itu telah diperiksa, apakah penjualan minuman beralkoholnya memiliki izin, dan apakah jam operasionalnya sesuai ketentuan?

Warga juga meminta pemerintah memastikan aktivitas usaha tersebut tidak mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, terlebih setelah muncul klaim mengenai kecelakaan lalu lintas yang diduga berkaitan dengan aktivitas minum-minum.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, pemerintah memiliki kewajiban mengambil tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, jika seluruh kegiatan usaha ternyata telah memenuhi ketentuan, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar keresahan warga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Hingga berita ini diterbitkan, Ulasfakta masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola Cafe Bunda, Cafe Uni dan Cafe Joker, Pemerintah Kecamatan Bintan Utara, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, serta instansi terkait mengenai legalitas usaha, dugaan penjualan minuman beralkohol dan keluhan warga.

Ulasfakta membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Kev)