Tanjungpinang — Polemik aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kilometer 6, Tanjungpinang, kembali memunculkan tanda tanya besar. Di tengah keluhan warga yang menyebut material timbunan telah mendekati halaman rumah dan berpotensi menutup sumur yang selama ini digunakan masyarakat, Satpol PP Kota Tanjungpinang justru mengaku masih mempelajari legalitas dan peruntukan kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (19/8/2026).
Eko mengatakan pihaknya baru menerima penanganan kasus tersebut dan masih mempelajari berkas yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh petugas di lapangan.
Menurutnya, tim Satpol PP sebelumnya telah melakukan survei dan pengumpulan informasi di lokasi. Namun, Eko mengaku belum dapat mengambil kesimpulan karena masih harus memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penimbunan.
“Lagi saya pelajari. Kemarin kalau tanggal 12 kalau tidak salah sudah disurvei sama kawan-kawan. Saya belum periksa berkas-berkas mengenai kegiatan dimaksud,” ujar Eko.
Eko menyebut dirinya baru ditunjuk untuk menangani persoalan tersebut sehingga harus kembali mempelajari kasus dari awal.
Namun, persoalan justru menjadi semakin menarik karena sebelumnya Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, telah menyatakan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
Pernyataan itu juga telah diberitakan sebelumnya dan menjadi salah satu dasar JPKP Kepri mempertanyakan mengapa aktivitas penimbunan masih berjalan.
DPMPTSP Sebut Belum Berizin, Satpol PP Masih Cari Dasar Hukumnya
Eko mengakui telah mengetahui pernyataan DPMPTSP bahwa perizinan kegiatan tersebut belum ada.
Namun, ia mengaku masih mempertanyakan secara teknis siapa instansi yang berwenang dan bagaimana mekanisme perizinan penimbunan setelah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penimbunan Lahan.
“Kalau menurut saya, terkait pernyataan Pak Adi DPMPTSP, status perizinannya belum ada. Sebenarnya saya juga masih tanda tanya terkait izin timbun itu, sampai sekarang ini izin timbun itu di mana atau OPD mana yang mengeluarkan,” kata Eko.
Eko menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OPD teknis untuk memastikan mekanisme tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang dipelajarinya, kegiatan penimbunan harus dilihat berdasarkan peruntukannya.
Apakah untuk pembangunan gudang, ruko, rumah, rumah ibadah, atau sekadar melakukan penimbunan lahan.
Menurut Eko, peruntukan tersebut akan menentukan persyaratan dasar yang harus dipenuhi, termasuk antara lain NIB, KBLI, OSS, KKPR/PKKPR, dokumen lingkungan dan PBG sesuai jenis kegiatan.
“Saya harus turun ke lapangan untuk memastikan Pak Djodi menimbun untuk apa. Apakah untuk gudang, karena di situ ada gudang, apakah untuk rumah, atau hanya menimbun saja,” ujarnya.
Material Disebut Sudah Mendekati Rumah Warga
Di tengah proses pemeriksaan yang masih dilakukan Satpol PP, kondisi di lapangan menjadi perhatian warga.
Informasi yang diterima menyebut material timbunan telah mencapai bagian depan halaman rumah warga dan dikhawatirkan menutup sumur yang selama ini menjadi sumber air untuk kebutuhan sehari-hari.
Persoalan tersebut kemudian ditanyakan kepada Eko.
Ia mengakui bahwa apabila penimbunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan atau masyarakat, aspek tersebut harus diperiksa lebih lanjut.
“Kalau itu namanya dampak lingkungan. Terkait dampak lingkungan itu masuk kriterianya persyaratan yang mana. Apakah SPPL, UKL-UPL atau AMDAL,” katanya.
Eko mengatakan Satpol PP kemungkinan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menentukan dokumen lingkungan yang sesuai dengan skala dan dampak kegiatan.
Menurutnya, aspek teknis terkait dokumen lingkungan merupakan kewenangan instansi teknis.
“Kalau Persyaratan Tidak Terpenuhi, Mungkin Kami Tindak”
Ketika ditanya apakah kegiatan yang belum memenuhi persyaratan dasar dapat tetap berjalan, Eko memberikan jawaban tegas.
“Pastinya tidak terpenuhi persyaratannya,” jawab Eko.
Namun, ketika ditanya kapan Satpol PP akan mengambil tindakan, termasuk kemungkinan memasang garis pembatas atau menghentikan kegiatan, Eko mengatakan keputusan tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan lapangan dan kajian internal.
“Hasil kami pengumpulan bahan keterangan, pengamatan, besok itu baru disimpulkan nanti dengan pimpinan tindakan apa yang akan diambil,” ujarnya.
Ia menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir mengenai tindakan yang akan dilakukan.
Menurut Eko, hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.
NIB, KBLI dan Pajak MBLB Bukan Otomatis Membuktikan Legalitas Penimbunan
Salah satu bagian penting dari keterangan Eko adalah pengakuannya bahwa dokumen yang telah diterima Satpol PP masih harus diperiksa kesesuaiannya.
Ia menyebut terdapat sejumlah dokumen yang telah diterima, antara lain NIB, KBLI dan bukti pembayaran pajak MBLB.
Namun, menurut Eko, keberadaan dokumen tersebut belum otomatis menjawab persoalan legalitas penimbunan.
“Ada NIB, ada KBLI, ada pajak galian C. Ini saya lagi pelajari berkas-berkasnya. Apa nanti bisa dipakai sesuai dengan persyaratan seharusnya yang disampaikan DPMPTSP,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya pembayaran pajak MBLB disebut-sebut sebagai salah satu dasar bahwa kegiatan tersebut telah memiliki legalitas.
Padahal, pembayaran pajak merupakan persoalan kewajiban perpajakan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh persyaratan perizinan kegiatan penimbunan telah terpenuhi.
Satpol PP Baru Akan Turun Lagi
Ketika ditanya mengapa pemeriksaan dan tindakan belum dilakukan secara tegas sejak aktivitas penimbunan berjalan dan mulai berdampak terhadap warga, Eko mengatakan kasus tersebut baru dilimpahkan kepadanya pada Kamis sore.
“Karena kasus ini baru dilimpahkan penanggung jawab ke saya sore ini tadi. Saat ini juga mungkin besok pagi kami turun ke lapangan,” ujarnya.
Eko mengatakan malam harinya pihak Satpol PP juga akan melakukan rapat bersama OPD teknis untuk membahas temuan dan dasar hukum kegiatan tersebut.
Ia memastikan pemeriksaan lapangan akan kembali dilakukan untuk mengetahui peruntukan lahan dan dokumen yang dimiliki pengusaha.
“Intinya kita full bucket dulu besok,” kata Eko.
JPKP: Jangan Sampai Warga Menunggu, Sementara Pemerintah Masih Berdebat Soal Kewenangan
Kondisi tersebut menjadi sorotan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri.
Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, sebelumnya telah meminta Pemko Tanjungpinang tidak bersikap pasif terhadap persoalan penimbunan di Kampung Melayu.
Menurut Adiya, pernyataan terbaru PPNS Satpol PP justru memperlihatkan bahwa masih terdapat persoalan koordinasi antarinstansi yang harus segera diselesaikan.
Di satu sisi, DPMPTSP menyatakan perizinan yang dipersyaratkan belum ada. Di sisi lain, Satpol PP mengaku masih memeriksa dokumen dan mencari kepastian mengenai mekanisme izin penimbunan.
Sementara itu, aktivitas penimbunan disebut sudah berjalan dan materialnya telah mendekati pemukiman warga.
Pertanyaannya sederhana, mengapa pemerintah baru sibuk mencari siapa yang berwenang setelah aktivitas berjalan dan warga terdampak?
Jika sejak awal ada kepastian mengenai dokumen dan kewenangan, seharusnya pemeriksaan dapat dilakukan sebelum alat berat bekerja.
Apalagi persoalan yang dipersoalkan warga bukan sekadar administrasi. Ada kekhawatiran terhadap akses air, lingkungan, batas lahan dan dampak penimbunan terhadap permukiman.
Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban dari Lambannya Birokrasi
Kasus Kampung Melayu kini memperlihatkan persoalan yang lebih besar: ketika pemerintah belum selesai memahami aturan, aktivitas di lapangan terus berjalan.
Jika kegiatan tersebut legal, pemerintah harus berani menjelaskan dan menunjukkan dasar hukumnya.
Jika belum memenuhi persyaratan, pemerintah juga harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangan.
Jangan sampai masyarakat diminta menunggu sementara alat berat terus bekerja.
Dan jangan sampai persoalan ini kembali berhenti pada rapat, koordinasi dan pemeriksaan berkas tanpa ada keputusan yang jelas.
Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang saling menunjuk siapa berwenang. Masyarakat membutuhkan kepastian, boleh atau tidak boleh. Legal atau tidak memenuhi persyaratan. Dilanjutkan atau dihentikan.
Sebab ketika material timbunan sudah berada di depan rumah warga dan mengancam sumber air yang digunakan sehari-hari, persoalannya bukan lagi sekadar tumpukan tanah.
Ini sudah menyangkut keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.
JPKP pun menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab hukum tidak boleh menunggu timbunan selesai terlebih dahulu baru kemudian pemerintah bergerak.




Tinggalkan Balasan