Ditulis oleh: Adiya Prama Rivaldi, S.H. Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kepulauan Riau (JPKP Kepri)

Ada yang menarik dari polemik penimbunan lahan di Kampung Melayu, Tanjungpinang. Ketika masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan, dampak lingkungan, hingga status lahan, justru muncul kesan bahwa aparat penegak peraturan daerah seperti Satpol PP dan PPNS berjalan sangat lambat.

Pertanyaannya sederhana, mengapa?

Apakah memang kewenangan mereka terbatas? Apakah dokumen yang harus diperiksa belum lengkap? Atau jangan-jangan ada persoalan lain yang membuat sebagian aparat terlihat enggan bergerak?

Masyarakat tentu berhak bertanya.

Aktivitas Lori dan Tumpukan tanah terlihat di antara permukiman warga. | Foto: Kevin/Ulf

Jangan sampai muncul persepsi bahwa semakin besar pengusaha dan semakin kuat modalnya, semakin lambat pula negara bekerja. Sebaliknya, ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, aparat begitu cepat menunjukkan kewenangannya.

Ini bukan tuduhan bahwa ada aparat menerima sesuatu. Belum ada dasar untuk mengatakan demikian. Tetapi ketika penanganan sebuah persoalan terlihat lamban dan tidak transparan, wajar apabila publik mulai mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

“Perut Buncit” Jangan Membuat Penegakan Aturan Ikut Lamban

Istilah “perut buncit” dalam tulisan ini tentu bukan persoalan fisik seseorang. Ini adalah sindiran terhadap kondisi ketika kenyamanan jabatan, fasilitas, dan rutinitas birokrasi justru membuat keberanian untuk bertindak semakin mengecil.

Jangan sampai perut semakin kenyang, tetapi semangat mengawasi semakin hilang.

Satpol PP memiliki fungsi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum. PPNS juga memiliki kewenangan tertentu dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya.

Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, mengapa tidak diperiksa?

Kalau ternyata seluruh kegiatan tersebut legal, datang ke lapangan, periksa dokumennya, lalu sampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut memang memiliki dasar hukum.

Selesai.

Yang membuat masyarakat curiga justru ketika pemerintah terlihat seperti saling melempar kewenangan.

Satpol PP mengatakan soal perizinan bukan kewenangannya. Dinas terkait mengatakan belum ada perizinan yang dipersyaratkan. Di lapangan, kegiatan tetap menjadi sorotan masyarakat.

Lalu siapa yang harus bertindak?

Jangan Sampai Ada “Asupan” yang Membuat Aparat Kenyang

Masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah ada faktor lain yang membuat penanganan persoalan ini berjalan lamban.

Apakah ada “asupan” tertentu yang membuat aparat menjadi malas bekerja?

Pertanyaan tersebut memang keras. Tetapi harus ditegaskan: pertanyaan bukanlah tuduhan.

Kalau tidak ada apa-apa, maka bantah dengan tindakan dan transparansi.

Buka dokumen. Turun ke lapangan. Periksa izin. Periksa kesesuaian tata ruang. Periksa aspek lingkungan. Periksa dasar kegiatan penimbunan. Jika perlu, lakukan penindakan sesuai kewenangan.

Dengan begitu, semua spekulasi publik akan gugur dengan sendirinya.

Sebaliknya, jika aparat terus diam tanpa memberikan penjelasan yang terang, jangan salahkan masyarakat apabila kemudian muncul berbagai dugaan.

Birokrasi yang sehat tidak takut diperiksa dan tidak takut memeriksa.

Pengusaha Kaya Bukan Berarti Kebal Aturan

Ada satu prinsip yang seharusnya tidak boleh hilang dalam pemerintahan: hukum harus berlaku sama bagi semua orang.

Pengusaha kaya memiliki hak menjalankan usahanya. Tetapi masyarakat juga memiliki hak atas lingkungan yang baik, kepastian hukum, informasi dan perlindungan terhadap kepentingan mereka.

Karena itu, persoalannya bukan apakah Djodi seorang pengusaha kaya atau bukan.

Persoalannya adalah:

Material tanah timbunan didorong hingga area sumur warga. | Foto: Kevin/Ulf

Apakah kegiatan yang dilakukan memiliki dasar hukum dan seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau tidak?

Jika jawabannya iya, pemerintah harus berani mengatakan iya.

Jika jawabannya belum, pemerintah harus berani menghentikan atau mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Tidak perlu takut kepada pengusaha.

Tidak perlu pula mencari-cari kesalahan pengusaha.

Cukup tegakkan aturan.

Jangan Tunggu Masyarakat Ribut Baru Bergerak

Pemerintah seharusnya hadir sebelum persoalan menjadi konflik terbuka.

Masyarakat Kampung Melayu sudah menyampaikan keberatan. Persoalan penimbunan juga sudah menjadi perhatian publik. Bahkan terdapat perbedaan keterangan mengenai legalitas kegiatan.

Dalam kondisi seperti ini, yang dibutuhkan bukan saling lempar tanggung jawab.

Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terbuka dan terukur.

Satpol PP dapat menjalankan kewenangannya. PPNS dapat melakukan langkah sesuai kewenangan penyidikan yang dimilikinya. DPMPTSP memeriksa aspek perizinan. Dinas terkait memeriksa aspek teknis. Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Semua bekerja sesuai tupoksi.

Kalau Tidak Ada “Asupan”, Buktikan dengan Kerja

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang pandai memberikan alasan.

Masyarakat membutuhkan pemerintah yang bekerja.

Kalau memang tidak ada “asupan” yang membuat aparat malas, buktikan dengan turun ke lapangan.

Kalau memang tidak ada intervensi, buktikan dengan pemeriksaan yang transparan.

Kalau memang kegiatan tersebut legal, tunjukkan dokumennya.

Dan kalau ternyata ditemukan pelanggaran, jangan ragu bertindak hanya karena berhadapan dengan pengusaha besar.

Sebab kewibawaan pemerintah bukan diukur dari seberapa keras mereka berbicara kepada masyarakat kecil.

Kewibawaan pemerintah justru diuji ketika mereka berhadapan dengan pihak yang memiliki uang, pengaruh dan kekuatan ekonomi.

Jangan sampai timbunan semakin tinggi, sementara keberanian aparat justru semakin rendah.

Dan jangan sampai yang buncit hanya perut, sementara rasa tanggung jawab kepada masyarakat justru mengempis.