Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kilometer 6, yang sebelumnya dipastikan belum mengantongi izin kini secara resmi dinyatakan ilegal oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Aktivitas tersebut juga diperintahkan untuk segera dihentikan. Satpol PP Kota Tanjungpinang diminta memasang PPNS Line di lokasi dan meningkatkan pengawasan untuk memastikan kegiatan tidak kembali berjalan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kamis (20/8/2026). Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak terkait, aktivitas penimbunan tersebut masuk dalam kategori penyiapan lahan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang menyatakan kegiatan tersebut tidak mengantongi Dokumen Lingkungan yang dipersyaratkan.

“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan. Semoga hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak serampangan melakukan kegiatan penimbunan lahan,” kata Zulhidayat.

Menurut Zulhidayat, dokumen lingkungan dalam aktivitas pembangunan diperlukan untuk memberikan jaminan keselamatan lingkungan di sekitar kegiatan.

Dokumen tersebut juga menjadi instrumen pengendalian untuk mencegah dampak negatif sebelum kegiatan fisik atau operasional usaha dijalankan.

Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yakub mengatakan Jodi selaku pihak yang melakukan penimbunan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Yakub, penimbunan atau pengurugan tanpa dilengkapi perizinan instansi terkait dapat membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan, tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya di lahan yang ditimbun. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar, dan lingkungan,” ungkap Yakub.

Untuk memastikan aktivitas tersebut berhenti, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan memasang PPNS Line di lokasi serta meningkatkan intensitas pengawasan.

Zulhidayat menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Namun, seluruh perizinan yang dipersyaratkan harus dipenuhi sebelum aktivitas dijalankan.

“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran, dan secara tegas minta agar kegiatan dihentikan,” tegas Zulhidayat.

Ia juga meminta Satpol PP meningkatkan pengawasan, bukan hanya terhadap lokasi penimbunan di Kampung Melayu, tetapi juga terhadap kegiatan sejenis lainnya.

“Satpol PP diminta melakukan pengawasan intensif. Tidak hanya di lokasi yang dilaporkan, tapi juga terhadap kegiatan-kegiatan sejenis lainnya,” katanya.

Keputusan Pemko Tanjungpinang tersebut sekaligus mempertegas persoalan legalitas penimbunan Kampung Melayu. Sebelumnya, DPMPTSP telah memastikan kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Dengan adanya keputusan tersebut, aktivitas penimbunan yang sebelumnya tetap berjalan meski belum memiliki izin kini diperintahkan untuk dihentikan, sementara Satpol PP diminta memasang PPNS Line dan melakukan pengawasan di lokasi.

(Kev)