Kepri – Kisruh gagalnya keberangkatan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, belum berakhir.
Selasa, 18 Agustus 2026, 27 peserta PSW asal Tanjungpinang bersama kuasa hukum mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.
Mereka meminta kepastian mengenai penanganan perkara yang muncul setelah keberangkatan kontingen tersebut gagal terlaksana.
Rombongan dipimpin Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum kontingen PSW Kepri. Ia datang bersama Ketua LPPD Kota Tanjungpinang Ria Ukur Tondang dan 27 peserta PSW.
Menurut Reno, mereka beraudiensi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri untuk menanyakan perkembangan perkara.
Ia menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Barusan kami telah melakukan audiensi langsung dengan Dirkrimum Polda Kepri untuk mempertanyakan proses penanganan perkara yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kegagalan keberangkatan ke Manokwari,” kata Reno.
27 Peserta Bersiap, Keberangkatan Gagal
Perkara ini bermula dari rencana keberangkatan 27 anggota PSW Kepri asal Tanjungpinang sebagai bagian dari kontingen resmi Provinsi Kepulauan Riau dalam Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.
Berbagai persiapan telah dilakukan. Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat yang diajukan melalui CHENO LAW FIRM, para peserta disebut memiliki rencana perjalanan dengan rute Batam–Jakarta–Sorong–Manokwari. Namun, pada 24 Juni 2026, rencana itu gagal terlaksana.
Para peserta disebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Mereka bahkan mengalami kondisi terlantar sejak berada di Bandara Hang Nadim Batam hingga Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Masalah kemudian berlanjut. Menurut laporan tersebut, peserta tidak memperoleh kepastian mengenai penerbangan lanjutan, penginapan, maupun konsumsi.
Kondisi itu disebut menimbulkan kerugian material sekaligus tekanan psikologis bagi para peserta.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dilaporkan
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kapolda Kepri c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri tertanggal 18 Agustus 2026, kuasa hukum mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana.
Di antaranya dugaan penipuan, penggelapan, dan penelantaran. Para pelapor meminta dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan itu mewakili 27 anggota kontingen PSW Provinsi Kepri asal Kota Tanjungpinang.
Sejumlah dokumen turut dilampirkan sebagai bukti pendukung. Di antaranya surat kuasa, identitas para pelapor, dokumen terkait pelaksanaan Pesparawi, dokumen pemberangkatan kontingen, surat keberatan, dokumentasi kerugian, foto dan video lokasi kejadian, serta dokumen tiket keberangkatan.
Dua Kali Somasi Tak Menemukan Jalan Keluar
Sebelum membawa perkara ke ranah hukum, para peserta disebut telah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Somasi pertama dilayangkan pada 13 Juli 2026. Teguran kembali disampaikan pada 27 Juli 2026.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum dalam laporan tersebut, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian ataupun pengembalian kerugian yang diharapkan para peserta. Persoalan pun berlanjut ke jalur hukum.
Minta Perkara Tak Berhenti di Tengah Jalan
Reno mengatakan kedatangan mereka ke Polda Kepri bukan semata untuk menyampaikan laporan. Mereka juga ingin memastikan proses hukum berjalan dan tidak berhenti tanpa kejelasan.
Menurut dia, para peserta berhak mengetahui perkembangan perkara, terlebih jika informasi mengenai penetapan dua tersangka tersebut benar.
“Kami meminta kepastian proses hukum. Para peserta sudah mengalami kerugian dan dampak yang serius. Kami berharap penyidik Polda Kepri dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada para korban,” ujar Reno.
Dalam laporan pengaduan, kuasa hukum juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan serta para saksi.
Mereka meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum dan tindakan diambil terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat.
Dari Panggung Nasional ke Proses Hukum
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut kontingen daerah yang sedianya membawa nama Provinsi Kepulauan Riau dalam ajang Pesparawi Nasional.
Namun, sebelum sempat tampil di Manokwari, 27 peserta PSW asal Tanjungpinang justru menghadapi persoalan pemberangkatan yang berujung pada kerugian dan proses hukum.
Kini penyidik Polda Kepri ditunggu untuk menjelaskan duduk perkara tersebut: apa yang menyebabkan keberangkatan gagal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah dugaan tindak pidana yang dilaporkan memenuhi unsur hukum.
Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Adapun dugaan tindak pidana dan status tersangka harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi 27 peserta PSW, persoalan itu belum selesai hanya dengan gagalnya penerbangan. Mereka kini menunggu sesuatu yang lebih mendasar: kepastian tentang siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan mereka ke panggung nasional.
(isk)




Tinggalkan Balasan