Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kilometer 6, akhirnya dihentikan sementara dan dipasangi PPNS Line oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Penindakan dilakukan setelah aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena material timbunan mendekati sumur yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta berdampak terhadap akses jalan warga.

Penindakan dilakukan terhadap aktivitas penimbunan di Jalan RE Martadinata Kilometer 6, Kampung Melayu, Gang Simpati, RT/RW 001/003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan warga, termasuk dari pihak kelurahan.

“Perlu saya sampaikan terkait kegiatan penimbunan lahan ini di Jalan RE Martadinata, arah Pelabuhan Sri Payung, milik Bapak Jhodi, diduga melakukan penimbunan lahan tidak atau belum memiliki izin,” kata Agus.

Menurutnya, Satpol PP sebelumnya telah melakukan tindakan persuasif kepada pemilik atau pihak yang bersangkutan agar kegiatan penimbunan dilakukan sesuai ketentuan legalitas.

“Saya sudah sampaikan bahwa ini perlu izin penyiapan lahan,” ujarnya.

Agus mengatakan kewajiban tersebut berkaitan dengan ketentuan kegiatan usaha berbasis risiko. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur ketentuan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penimbunan atau penyiapan lahan.

“Di situ ada ketentuan-ketentuan terkait masalah kegiatan usaha yang menyangkut masalah penimbunan atau penyiapan lahan,” katanya.

Selain itu, Agus merujuk Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018. Dalam Pasal 10 perda tersebut, kata dia, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan atau pengurukan wajib memiliki izin.

“Di Perda kami, Perda 7 Tahun 2018 juga ada di Pasal 10 yang dijelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan atau pengurukan wajib memiliki izin,” ujarnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, menurut Agus, memiliki ancaman pidana.

“Di Pasal 25 itu disebutkan juga apabila melanggar Pasal 10 maka akan ada tindakan pidananya, yaitu pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta,” katanya.

Ketentuan tersebut, sambung Agus, telah disampaikan kepada pihak yang melakukan penimbunan. Namun, aktivitas di lapangan disebut tetap berjalan.

“Itu sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan. Namun, sepertinya belum juga diindahkan. Yang bersangkutan masih melakukan kegiatan,” ujarnya.

Meski aturan dan ancaman sanksi telah disebutkan, Agus mengakui masih terdapat kelemahan dalam penegakan terhadap aktivitas penimbunan.

Persoalan itu bahkan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi pemerintah kota sebelum Satpol PP melakukan penghentian.

“Iya. Makanya semalam ada rapat koordinasi. Rapat koordinasi terkait, ya semacam ada kelemahan terkait masalah apa nih. Kelemahannya di mana di pemerintah?” tutur Agus.

Dia bahkan mengakui payung hukum yang digunakan dalam penindakan dinilai belum cukup kuat untuk memberikan efek jera.

“Payung hukumnya itu lemah. Payung hukumnya kalau dibilang ya kurang menggigit lah kira-kira begitu,” ujarnya.

Penindakan akhirnya dilakukan setelah rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, pada Kamis malam.

“Akhirnya setelah dilakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pak Wali Kota semalam, jadi pada hari ini Satuan Polisi Pamong Praja mengambil tindakan penghentian sementara dengan melakukan PPNS Line di area lokasi penimbunan,” jelas Agus.

Satpol PP menghentikan sementara aktivitas penimbunan dan memasang PPNS Line. | Foto: Kevin/Ulf

Pemasangan PPNS Line tersebut diharapkan menghentikan seluruh aktivitas penimbunan di lokasi.

“Dengan kegiatan ini diharapkan semua kegiatan usaha penimbunan ini dihentikan,” ujar Agus.

Ia menjelaskan lahan yang sedang ditimbun merupakan tanah kosong. Berdasarkan informasi tata ruang yang diterima pihaknya, kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan industri.

“Yang ditimbun, ya sama-sama kita saksikan, ini tanah kosong. Jadi, menurut informasi, tata ruangnya, ini adalah penggunaan untuk industri,” katanya.

Menurut Agus, kegiatan seperti pembangunan pergudangan masih dapat dilakukan apabila sesuai dengan peruntukan kawasan. Namun, pemilik lahan harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh dokumen dan legalitas yang dipersyaratkan.

“Kalau pun yang bersangkutan mau melakukan kegiatan usaha ke depannya, ya untuk membuat pergudangan atau sejenisnya, bisa dilakukan. Namun demikian, tentu persiapan dokumen-dokumen izin dulu yang harus dilakukan baru pelaksanaan kegiatan pembangunannya, termasuk penyiapan lahan,” paparnya.

Di bagian belakang lokasi terdapat sungai. Namun, Agus mengatakan rincian mengenai persyaratan perizinan dan aspek teknis menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

“Di belakang itu kan sungai ya. Namun, lebih detailnya terhadap izin-izin, persyaratan izin itu bisa langsung koordinasi dengan DPMPTSP,” kata dia.

Agus menegaskan Satpol PP bertugas melakukan penertiban terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin, bukan menerbitkan dokumen perizinan.

“Kami sebagai Satpol PP hanya menyetop kegiatan usaha yang tidak ada izinnya. Jadi, tugas kami sebagai satuan adalah penertiban pelaksanaan penimbunan,” ujarnya lagi.

PPNS Line yang dipasang di lokasi juga tidak memiliki batas waktu tertentu. Agus mengatakan penghentian akan berlaku sampai pihak yang bersangkutan menunjukkan dokumen atau legalitas kegiatan kepada Satpol PP.

“Sampai yang bersangkutan menunjukkan kepada kami dokumen atau legalitas izinnya,” katanya.

Di tengah penindakan tersebut, warga yang terdampak mengaku telah merasakan dampak aktivitas penimbunan selama sekitar dua pekan.

Salah seorang warga yang terdampak, Ambridar, mengatakan persoalan paling dirasakan warga berkaitan dengan sumur dan akses jalan.

“Dampak bagi warga itu banyak, Bang. Yang jelas sumur, akses jalan,” kata Ambridar.

Ia khawatir material timbunan masuk ke dalam sumur ketika hujan turun sehingga sumber air warga tidak dapat digunakan.

“Sumur ini tengok keadaan di dalam. Kalau hujan ini kami, mungkin satu bulan tidak bisa pakai semua,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat warga berpotensi harus membeli air bersih. Pada saat yang sama, Ambridar menyebut akses jalan warga juga telah tertutup akibat aktivitas penimbunan.

“Sementara kami mau beli air bersih, akses jalan sudah tertutup. Ini dampak penimbunan,” katanya.

Sumur tersebut masih digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Iya, dipakai untuk warga,” tuturnya.

Ambridar memperkirakan sekitar 25 kepala keluarga menggunakan sumur yang terdampak. Sementara jumlah warga dalam satu RT yang berpotensi terdampak disebut mencapai sekitar 70 kepala keluarga.

“Kalau yang di RT ini, mungkin lebih kurang 70 KK, tapi kalau yang berdampak pada sumur ini, kami kan dua sumur. Di sana ada sebagian, kami di sini lebih kurang 25 KK lah yang pakai sumur yang terdampak ini,” katanya.

Ambridar juga mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak yang melakukan penimbunan sebelum aktivitas tersebut berlangsung.

“Tidak ada. Tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Ia mengatakan warga sebelumnya sempat mengupayakan mediasi dengan pihak pemilik lahan. Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan.

“Kemarin sempat ada kita mediasi sama dia yaitu Jhodi, pihak pemiliknya. Tapi dia mangkir, tidak jadi,” katanya.

Ambridar mengatakan kondisi air sumur sebelum hujan masih baik. Namun, warga khawatir kondisi tersebut berubah akibat material timbunan.

“Air saat ini sebelum hujan ini masih bagus, Bang,” katanya.

Kekhawatiran warga juga datang dari kemungkinan meluasnya area penimbunan.

Salah seorang warga, Antoni, mengatakan penimbunan dikhawatirkan terus bergeser hingga mendekati rumah warga dan kawasan laut.

“Nanti mau timbun lapangan ini sedikit-sedikit, kena rumah saya pinggir-pinggir,” kata Antoni.

Ia menunjukkan sejumlah rumah yang menurutnya berada di sekitar area yang berpotensi terdampak penimbunan.

“Yang hijau, yang merah ini. Sama yang ini,” ujarnya.

Antoni mengatakan rumah warga berpotensi terdampak apabila penimbunan terus diperluas.

“Iya, pasti kena rumah saya nanti,” katanya.

Ia memperkirakan area yang akan ditimbun mencapai sekitar 1.775 meter persegi dengan panjang sekitar 50 meter ke arah laut dan lebar sekitar 35,5 meter.

“1.775, 50 ke laut lebarnya 35 setengah kalau nggak salah itu,” ujarnya.

Antoni juga mengkhawatirkan penimbunan akan terus diarahkan ke kawasan laut dan menyentuh vegetasi mangrove di sekitar lokasi.

“Jadi dia alasannya dia mau timbun di lahan saya. Nanti sudah timbun ke lahan saya, dia tumpang di sana. Nanti lama-lama dia sorong lagi, sorong lagi. Ini sudah kena bakau (mangrove) ini,” katanya.

Sementara itu, Agus mengatakan persoalan akses jalan dan sumur warga berada di luar kewenangan Satpol PP. Menurut dia, persoalan tersebut dapat dibicarakan antara pemilik lahan dengan masyarakat bersama perangkat lingkungan.

“Nah, ini bukan urusan di kami ya. Nanti mungkin antara pemilik lahan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, RT ataupun lurah bisa menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Kini, aktivitas penimbunan untuk sementara terhenti setelah Satpol PP memasang PPNS Line. Penghentian tersebut akan berlangsung sampai pihak yang bersangkutan menunjukkan dokumen atau legalitas kegiatan kepada Satpol PP.

Namun, persoalan di lapangan tidak berhenti pada status izin. Warga masih menghadapi kekhawatiran terhadap kondisi sumur yang digunakan sehari-hari, akses jalan yang disebut telah terdampak, serta kemungkinan penimbunan meluas hingga mendekati rumah dan kawasan mangrove.

Di sisi lain, pengakuan Agus soal lemahnya payung hukum menjadi catatan lain dalam penindakan aktivitas penimbunan tersebut. Satpol PP menyebut aturan dan sanksi telah tersedia, tetapi pada saat yang sama mengakui aturan tersebut dinilai belum cukup “menggigit”.

Kini, setelah lokasi dipasangi PPNS Line, persoalannya bukan hanya apakah aktivitas penimbunan akan berhenti, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan kegiatan serupa tidak kembali berjalan sebelum seluruh legalitas dan dampaknya terhadap warga benar-benar diperiksa.

(kev)