Tanjungpinang – Dugaan ketidaksesuaian perizinan dalam pembangunan Perumahan Cristal Abadi 3 mendorong Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk peninjauan langsung ke lapangan dalam waktu dekat.
Rapat tindak lanjut digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Kamis (30/4/2026), melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak pengembang.
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, mengatakan rapat tersebut merupakan respons atas sorotan publik terhadap proyek perumahan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen perizinan.
“Rapat ini untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi atas dinamika yang berkembang, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar Rusli.
Rusli menegaskan pihaknya akan segera turun ke lapangan bersama tim teknis guna mengecek kesesuaian kondisi fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, pengembang wajib melakukan revisi dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, M. Irfan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aspek teknis, seperti jalan lingkungan, fasilitas umum, serta elemen pendukung lainnya.
“Kalau ada ketidaksesuaian pada aspek teknis, harus segera disesuaikan. Namun jika sudah sesuai PBG, tentu itu harus dipertahankan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian Row jalan perumahan dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) agar pembangunan tidak menyimpang dari dokumen yang telah disetujui.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyoroti dampak sosial dari persoalan tersebut, terutama terhadap penghuni perumahan.
“Seluruh ketentuan dalam PBG harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak ditambah maupun dikurangi, agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah daerah berupaya mempercepat penyelesaian persoalan melalui koordinasi lintas instansi dan mendorong kerja sama dari pihak pengembang.
Menanggapi hal itu, pemilik Perumahan Cristal Abadi 3, Joni, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penyesuaian jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Jika ada ketidaksesuaian dengan PBG, kami siap melakukan revisi dan perbaikan,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah membuka ruang komunikasi dengan konsumen, termasuk menyediakan formulir pengaduan untuk menampung keluhan penghuni.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi tersebut guna memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga tata ruang kota tetap tertib.




Tinggalkan Balasan