Oleh Hermansyah, SP, M.Ling
Kandidat Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Hasanuddin

BATAM — Rencana pemerintah memasukkan Batam sebagai salah satu calon lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) mendapat penolakan dari pengamat lingkungan, Hermansyah. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pilihan tersebut karena menyangkut keselamatan warga, lingkungan pesisir, dan tanggung jawab pengelolaan limbah yang berlangsung jauh melampaui masa operasi pembangkit.

Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa Batam, Kepulauan Riau, menjadi salah satu wilayah yang sedang dipertimbangkan untuk pembangunan PLTN. Sebagaimana diberitakan Bisnis.com pada 26 Oktober 2026, pemerintah masih melakukan studi kelayakan dan belum menetapkan lokasi final. (hijau.bisnis.com)

Hermansyah menilai kebutuhan listrik untuk industri memang harus dijawab. Namun, pemerintah perlu membuka dasar pertimbangannya sebelum mengarahkan pilihan ke nuklir. Besarnya kebutuhan energi tidak cukup untuk menjelaskan mengapa Batam harus menjadi lokasi pembangkit tersebut.

Menurutnya, pembahasan sejak tahap kajian penting agar masyarakat masih mempunyai kesempatan memengaruhi keputusan. Ia tidak ingin keberatan warga baru didengar setelah lokasi dipilih dan komitmen investasi disepakati.

Batam memiliki jumlah penduduk yang perlu menjadi perhatian dalam setiap perencanaan fasilitas berisiko tinggi. Data Konsolidasi Bersih Disdukcapil Kota Batam Semester II Tahun 2025 mencatat 1.394.459 penduduk, termasuk 407.913 anak. Data itu mencakup seluruh wilayah administrasi Kota Batam, bukan jumlah warga yang berada di sekitar calon tapak PLTN. (disdukcapil.batam.go.id)

Bagi Hermansyah, angka tersebut menjadi pengingat bahwa kajian keselamatan harus menyentuh keadaan warga di lapangan. Letak permukiman, sekolah, rumah sakit, akses jalan, dan kebutuhan kelompok rentan harus diperhitungkan sejak pemilihan lokasi.

Pedoman Badan Tenaga Atom Internasional atau IAEA juga menempatkan distribusi penduduk dan kelayakan pelaksanaan tindakan darurat sebagai bagian penting dalam pemilihan lokasi instalasi nuklir. Artinya, ketersediaan lahan dan kedekatan dengan kawasan industri bukan satu-satunya ukuran. (nucleus.iaea.org)

Hermansyah meminta pemerintah menjelaskan bagaimana perlindungan warga akan dilakukan jika terjadi keadaan darurat. Untuk wilayah yang bergantung pada transportasi laut, misalnya, perencanaan perlu memperhitungkan kapasitas kapal, kondisi cuaca, akses pelabuhan, dan layanan kesehatan.

Ia mengingatkan bahwa pembahasan ini tidak boleh diisi dengan perkiraan radius bahaya yang dibuat sembarangan. Lokasi, desain reaktor, dan hasil analisis keselamatan harus diketahui terlebih dahulu untuk menentukan tindakan perlindungan yang diperlukan.

Perhatian berikutnya adalah lingkungan pesisir. Menurut Hermansyah, kajian pembangunan tidak boleh hanya membahas keamanan bangunan reaktor, tetapi juga hubungan pembangkit dengan perairan dan kegiatan masyarakat di sekitarnya.

IAEA menjelaskan bahwa kebutuhan air PLTN berbeda-beda, bergantung pada sistem pendinginan, efisiensi termal, serta rancangan fasilitas. Karena itu, dampaknya perlu dinilai berdasarkan teknologi dan lokasi yang benar-benar akan digunakan. (www-pub.iaea.org)

Apabila pembangkit menggunakan air laut sebagai bagian dari sistem pendinginan, Hermansyah meminta kejelasan mengenai titik pengambilan air, lokasi pembuangan, potensi perubahan suhu, dan kondisi habitat di sekitarnya. Arus, pasang surut, serta perubahan musim juga harus masuk dalam perhitungan.

Ia menilai data awal kualitas perairan perlu tersedia sebelum pembangunan. Tanpa data pembanding yang baik, masyarakat akan kesulitan menilai apakah perubahan lingkungan di kemudian hari berkaitan dengan kegiatan pembangkit atau penyebab lainnya.

Meski menolak, Hermansyah tidak menyatakan bahwa setiap PLTN pasti mencemari laut. Ia menekankan bahwa dampak operasi normal dan risiko kecelakaan harus dibahas secara terpisah. Keberatannya terletak pada pilihan menempatkan fasilitas tersebut di Batam beserta tanggung jawab lingkungan yang menyertainya.

Persoalan limbah radioaktif menjadi alasan lain di balik penolakannya. Menurutnya, rencana pembangunan harus menjawab pengelolaan bahan bakar bekas dan limbah sejak awal, termasuk penyimpanan, pengangkutan, pendanaan, serta penyelesaian akhirnya.

IAEA menjelaskan bahwa fasilitas penyimpanan akhir geologis dirancang untuk mengisolasi limbah tertentu selama puluhan hingga ratusan ribu tahun. Tidak semua limbah radioaktif membutuhkan penanganan dalam rentang yang sama, tetapi hal itu menunjukkan bahwa sebagian tanggung jawab pengelolaannya berlangsung sangat panjang. (nucleus.iaea.org)

Bagi Hermansyah, pemerintah harus memberikan jawaban yang jelas mengenai pihak yang akan menanggung kewajiban tersebut. Tanggung jawab tidak boleh menggantung apabila operator berganti, perusahaan mengalami kesulitan keuangan, atau pembangkit sudah tidak lagi menghasilkan listrik.

Ia menilai manfaat proyek dan beban yang ditinggalkan harus dibicarakan dalam satu perhitungan. Generasi berikutnya tidak ikut mengambil keputusan hari ini, tetapi dapat mewarisi kewajiban pengelolaannya.

Dari sisi ekonomi, Hermansyah meminta pemerintah tidak terburu-buru menyebut listrik nuklir sebagai pilihan murah. Penilaian itu membutuhkan rincian investasi, bunga pembiayaan, waktu pembangunan, biaya operasi, pengelolaan limbah, hingga pembongkaran fasilitas.

International Energy Agency atau IEA dalam laporan The Path to a New Era for Nuclear Energy menyebut kebutuhan modal besar, masa pembangunan panjang, dan kompleksitas teknis sebagai tantangan pembiayaan proyek nuklir. Keterlambatan dan pembengkakan biaya pada sejumlah proyek juga menjadi risiko bagi investor. (iea.org)

Menurut Hermansyah, masyarakat perlu mengetahui siapa yang akan menanggung biaya tambahan jika proyek tidak berjalan sesuai rencana. Apakah menjadi tanggung jawab investor, masuk ke tarif listrik, atau membutuhkan dukungan keuangan negara, semuanya harus dijelaskan sebelum keputusan diambil.

Ia mengakui nuklir merupakan sumber listrik rendah karbon, sebagaimana dijelaskan IAEA. Namun, keunggulan itu menurutnya belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi, keselamatan, limbah, dan pembiayaan. (iaea.org)

Hermansyah mendorong pemerintah lebih dahulu menguji pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan listrik Batam. Di antaranya efisiensi penggunaan energi di kawasan industri, pemanfaatan atap bangunan untuk tenaga surya, penyimpanan energi, serta penguatan jaringan.

Pilihan tersebut tetap harus dihitung secara serius. Ia tidak menganggap tenaga surya dapat begitu saja menggantikan seluruh kebutuhan listrik industri. Perbandingan perlu memperhitungkan pasokan pada malam hari, variasi cuaca, kebutuhan penyimpanan, dan biaya untuk menjaga keandalan sistem.

Dalam prosesnya, pemerintah diminta melibatkan warga pesisir, nelayan, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi lingkungan. Dokumen kajian yang dapat dibuka kepada publik harus disertai penjelasan yang mudah dipahami, termasuk mengenai ketidakpastian dan risiko proyek.

Hermansyah menilai konsultasi tidak cukup dilakukan untuk memperkenalkan manfaat pembangunan. Warga harus memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan mengetahui apakah pendapat mereka dapat mengubah keputusan.

Atas pertimbangan tersebut, ia meminta pemerintah membatalkan arah penempatan PLTN di Batam dan mengutamakan alternatif penyediaan energi yang lebih sesuai dengan kebutuhan serta kondisi wilayah.

Penolakan itu merupakan sikap terhadap pilihan kebijakan, bukan klaim bahwa seluruh calon tapak di Batam sudah terbukti tidak layak secara teknis. Namun, menurutnya, masyarakat tidak perlu menunggu keputusan final untuk menyatakan keberatan.

Bagi Hermansyah, kebutuhan listrik Batam harus dipenuhi tanpa mengabaikan keselamatan warga dan masa depan lingkungan kepulauan. Pemerintah perlu membuktikan bahwa pilihan yang diambil memang paling layak bagi masyarakat, bukan semata-mata memungkinkan untuk dibangun.