Tanjungpinang – Operasional gudang J&T di sebuah bangunan yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memunculkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan aset tersebut.

Meski plang penyitaan KPK masih terpasang di lokasi, aktivitas perusahaan tetap berlangsung seperti biasa. Gudang itu berada di kawasan PT Metro Industrial Park, Jalan Kijang Lama, Kilometer 7, Tanjungpinang.

Berdasarkan pantauan pada Sabtu petang, 18 Juli 2026, plang penyitaan KPK masih terpasang di bagian depan bangunan.

Plang penyitaan di bangunan yang digunakan JT | Foto KevinUlf

Dalam plang tersebut, KPK menyatakan tanah dan bangunan itu disita berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penyitaan pada 2023 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono.

KPK juga mencantumkan larangan memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, maupun melakukan perbuatan hukum lain terhadap aset tersebut tanpa izin KPK atau putusan pengadilan.

Plang penyitaan masih terpasang di bangunan yang digunakan JT Foto diambil pada malam hari | Foto KevinUlf

Manajer J&T, Bagus, di lokasi menuturkan, perusahaan hanya menyewa bangunan dan tidak mengetahui persoalan hukum yang melatarbelakangi penyitaan aset maupun identitas pemilik bangunan.

“Kami juga tidak tahu masalahnya. Kalau memang ada yang kosong mungkin bisa disewa ya kami sewa. Untuk masalahnya apa kami tidak tahu, mungkin sama pemilik lah. Soalnya kami juga bukan pemilik, kami hanya penyewa,” kata Bagus.

Menurutnya, proses penyewaan ditangani oleh manajemen perusahaan sehingga dirinya tidak mengetahui pihak yang menyewakan bangunan tersebut.

“Kurang tahu, atasan manajemen yang tahu,” ujarnya.

Bagus menambahkan, bangunan itu mulai digunakan sekitar 6 bulan lalu. Selama menempati bangunan tersebut, kata dia, operasional J&T berjalan normal dan perusahaan tidak pernah menerima teguran terkait status aset yang telah disita KPK.

“Sekitar 6 bulan. Belum lama juga. Masalah ini kami kurang tahu. Yang berurusan dengan pemilik, bukan langsung ke KPK. Untuk soal sewa yang tahu manajemen, kami hanya karyawan,” katanya.

Bagus juga mengakui plang penyitaan KPK sudah terpasang sebelum J&T menyewa bangunan.

“Sudah lama itu,” ujar dia.

Saat ditanya kembali apakah plang itu telah ada sebelum perusahaan menempati bangunan tersebut, Bagus membenarkannya.

“Iya. Kalau mau informasi yang lebih akurat mungkin ke security. Kami juga tidak tahu siapa pemiliknya.” katanya.

Menurut dia, keberadaan plang penyitaan tidak pernah mengganggu aktivitas operasional perusahaan.

“Tidak ada masalah, tidak ada teguran. Aman saja. Kalau memang bermasalah, tidak mungkin menyewa di sini,” ujarnya lagi.

Sementara itu, seorang petugas keamanan PT Metro Industrial Park, yang enggan menyebutkan namanya, mengungkapkan tidak mengetahui proses penyewaan bangunan tersebut. Ia hanya membenarkan bangunan itu telah lama berstatus sebagai aset sitaan KPK.

“Gudang (bangunan) ini sudah lama disita. Ini juga bukan kewenangan bapak di sini, itu urusan internal,” katanya kepada Ulasfakta.

Petugas itu mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan, pihak yang menyewakan kepada J&T, maupun sejak kapan perusahaan menggunakan bangunan.

“Saya tidak tahu. Saya kerja saja. Saya cuma jaga area,” tegasnya.

Petugas keamanan ini juga meminta kepada wartawan Ulasfakta agar menghapus dokumentasi yang diambil di sekitar lokasi. Menurut dia, pengambilan gambar harus mendapat izin dari pihak berwenang.

“Foto-foto itu hapuslah. Nanti bapak yang kena. Foto itu tolong dihapus, kecuali minta izin pihak yang berwenang,” ucapnya.

Hingga berita ini terbit, Ulasfakta masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Metro Industrial Park serta instansi terkait mengenai dasar pemanfaatan bangunan yang berstatus sebagai aset sitaan KPK, namun disewakan hingga digunakan sebagai gudang operasional J&T.

(kev)