Lingga – Aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, disebut telah berlangsung sejak 2014. Di tengah polemik kompensasi yang dinilai tidak sebanding dan keluhan nelayan atas menurunnya hasil tangkapan, pengakuan tersebut menambah daftar pertanyaan mengenai manfaat ekonomi, legalitas, hingga dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat pesisir.
Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Pekajang terus menguat setelah warga mengeluhkan besaran kompensasi yang hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga, sementara nelayan mengaku hasil tangkapan ikan menurun dan kondisi perairan menjadi semakin keruh.

Kepala Desa Pekajang, Jailani, mengatakan aktivitas kapal hisap timah di wilayah tersebut telah berlangsung sejak 2014 atau jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Kalau tidak salah saya, sejak 2014 kapal tersebut beroperasi. Sebelum saya menjadi kepala desa,” ujar Jailani saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Pernyataan itu membuka fakta baru bahwa aktivitas pertambangan di perairan Pekajang telah berjalan lebih dari satu dekade.
Jailani juga menyebut Pemerintah Desa Pekajang mengetahui adanya aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM.
“Jelas mengetahui, bang,” katanya.
Menurut dia, setiap kali kapal akan masuk ke wilayah perairan Pekajang, biasanya dilakukan pertemuan yang dihadiri masyarakat bersama tim perusahaan. Namun, saat ditanya apakah mayoritas masyarakat mendukung atau justru menolak aktivitas kapal hisap timah tersebut, Jailani tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya menyebut pertemuan selalu melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku penolakan terhadap aktivitas pengerukan timah di wilayah perairan Pekajang cukup besar. Bahkan, warga menyebut kelompok yang paling vokal menyuarakan penolakan berasal dari kalangan ibu-ibu karena menilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan.
Kompensasi Disebut Bergantung Produksi
Terkait kompensasi, Jailani membantah adanya nominal tetap yang diterima masyarakat setiap bulan. Menurutnya, besaran kompensasi bergantung pada hasil produksi tambang.
“Tergantung hasil produksinya. Besar hasil, besar juga yang didapat masyarakat,” ujarnya.
Saat ditanya nominal kompensasi yang diterima masyarakat, Jailani mengatakan pembayaran tidak dilakukan secara tetap setiap bulan.
“Dia tidak tiap bulan. Tergantung produksi hasilnya. Bisa kurang, bisa lebih perbulannya. Tergantung bongkar,” katanya.
Keterangan itu berbeda dengan pengakuan seorang warga Pekajang yang sebelumnya menyebut masyarakat hanya menerima kompensasi sekitar Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga paling tinggi Rp200 ribu per kepala keluarga.
“Rp200 ribu itu paling banyak dan per bulan,” ujar warga tersebut.
Warga juga mengaku pembayaran kompensasi kerap terlambat. Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembagian kompensasi kepada masyarakat. Hingga kini belum diketahui apakah terdapat perjanjian tertulis, bagaimana formula perhitungan dilakukan, siapa yang menentukan besaran kompensasi, dan bagaimana masyarakat mengetahui nilai produksi yang menjadi dasar pembagian.
Nilai Kompensasi Dipertanyakan
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga, jumlah penduduk Desa Pekajang tercatat sebanyak 514 jiwa.
Dengan jumlah penduduk yang relatif kecil dan sebagian besar menggantungkan hidup dari laut, setiap perubahan kondisi perairan dinilai berpotensi langsung memengaruhi kehidupan masyarakat.
Jika kompensasi yang diterima benar hanya berada pada kisaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga, publik mempertanyakan apakah nilai tersebut sebanding dengan potensi ekonomi hasil tambang yang diambil dari wilayah perairan Pekajang selama bertahun-tahun.
Pertanyaan besarnya, berapa sebenarnya nilai ekonomi timah yang dihasilkan dari wilayah tersebut dan berapa bagian yang benar-benar kembali kepada masyarakat?
Nelayan Keluhkan Hasil Tangkapan Menurun
Keluhan masyarakat juga mengarah pada dampak aktivitas pertambangan terhadap mata pencaharian nelayan.
Warga mengaku air laut menjadi lebih keruh dan hasil tangkapan ikan terus menurun.
“Ikan semakin susah. Air laut kami menjadi keruh,” ungkap seorang warga.
Saat ditanya apakah hasil tangkapan nelayan berkurang sejak adanya aktivitas pengerukan, warga menjawab singkat.
“Tentu berkurang.”
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat semakin sulit memperoleh tambahan penghasilan dari laut.
“Kadang orang kampung mau mencari ikan untuk tambahan penghasilan saja sudah sulit. Mau mencari makan di kampung sendiri pun susah,” katanya.
Jika keluhan itu benar, maka persoalan yang dihadapi masyarakat tidak lagi hanya menyangkut besaran kompensasi, tetapi juga menyangkut hilangnya potensi pendapatan nelayan akibat menurunnya hasil tangkapan.
“Izin dari Pusat, Mau Bagaimana Lagi”
Saat dimintai tanggapan mengenai aktivitas kapal hisap timah di wilayahnya, Jailani hanya memberikan jawaban singkat.
“Izin pusat, bang. Mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran Pemerintah Desa Pekajang dalam memastikan perlindungan hak masyarakat, mengawasi aktivitas pertambangan, serta memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspirasi warga.
Royalti Daerah Hingga Tata Niaga Dipertanyakan
Di tengah aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung lebih dari satu dekade, persoalan penerimaan daerah juga menjadi sorotan.
Sebelumnya, seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum mengetahui adanya penerimaan royalti dari aktivitas penjualan timah tersebut.
“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ungkap sumber itu.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan negara maupun daerah dari aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Lingga.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan hasil bijih timah dijual kepada PT CPM sebelum dipasarkan ke luar daerah.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Legalitas Pernah Dipersoalkan DPRD
Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Pekajang bukan persoalan baru.
Beberapa tahun lalu, anggota DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan legalitas aktivitas PT CPM di wilayah perairan Pulau Pekajang.
Saat itu, ia menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal karena DPRD belum pernah menerima dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, juga mendorong pemerintah melakukan moratorium izin baru sektor pertambangan dan perkebunan di Pulau Lingga serta mengaudit seluruh investasi yang sedang berjalan.
Fatur Desak Pemerintah Bertindak
Sorotan terhadap aktivitas kapal hisap timah di Pekajang juga datang dari pemuda daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Fatur.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut keberanian pemerintah melindungi ruang hidup masyarakat pesisir.
“Persoalan yang terjadi di Pekajang bukan sekadar tentang aktivitas kapal hisap timah, tetapi tentang keberanian pemerintah dalam berdiri di sisi rakyat. Ketika nelayan mulai mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun, seharusnya alarm pemerintah sudah berbunyi. Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan baru kemudian sibuk mencari solusi,” tegas Fatur.
Ia juga mempertanyakan kompensasi yang disebut hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga.
“Kompensasi sebesar Rp200 ribu per bulan, jika memang benar demikian, tentu memunculkan pertanyaan besar. Apakah nilai tersebut benar-benar mencerminkan keadilan apabila dibandingkan dengan potensi kerugian ekonomi yang dirasakan nelayan?” katanya.
Menurut Fatur, seluruh persoalan tersebut harus dijawab melalui data yang terbuka, kajian yang objektif, serta transparansi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas, total produksi, mekanisme kompensasi kepada masyarakat, nilai transaksi hasil timah, maupun dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap nelayan.
Ulasfakta.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT CPM, Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Desa Pekajang, serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(kev)




Tinggalkan Balasan