Tanjungpinang – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dipastikan berakhir mulai 1 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah evaluasi selama dua bulan menunjukkan penerapan sistem kerja tersebut belum memberikan peningkatan signifikan terhadap efektivitas dan kinerja pegawai.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (19/6/2026).
Lis mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan tidak ada perubahan berarti dalam pola kerja ASN selama penerapan WFH. Karena itu, pemerintah kota memutuskan mengembalikan sistem kerja seperti semula dan akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada kementerian terkait.
“Insya Allah WFH itu nanti tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati kementerian,” kata Lis.
Menurutnya, kebijakan WFH sebelumnya diterapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus mendorong efisiensi anggaran. Namun, tujuan tersebut dinilai belum tercapai secara optimal.
Lis menilai kondisi geografis Kota Tanjungpinang yang relatif sederhana menjadi salah satu pertimbangan. Selain itu, ia menyebut sebagian pihak masih memandang WFH sebagai waktu kerja yang lebih longgar.
“Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFH itu sebagai liburan tambahan,” ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah kota mencatat sebanyak 78 pegawai tidak masuk kerja dalam satu hari. Data itu menjadi salah satu indikator yang turut dipertimbangkan dalam peninjauan kebijakan tersebut.
“Jadi kita tetap mematuhi aturan, tetapi akan menyampaikan surat ke Kemendagri bahwa kami tidak lagi menerapkan WFH karena beberapa pertimbangan,” tutup Lis.




Tinggalkan Balasan