Bintan – Aksi penipuan dengan modus menunjukkan bukti transfer fiktif saat bertransaksi di toko emas berujung pada penangkapan seorang pria berinisial TMM (29). Terduga pelaku diringkus oleh tim gabungan Polres Bintan setelah kedapatan mengelabui pemilik toko demi membawa kabur sebuah gelang emas.

Peristiwa tersebut terjadi di Toko Emas Zam-Zam yang beralamat di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bergerak melakukan penangkapan setelah korban, Zamzami (59), melalui pelapor Fakhrul Lazi, melayangkan laporan resmi pada Minggu (14/6).

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku awalnya mendatangi toko korban dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan. Saat tiba sesi pembayaran, TMM menyodorkan ponselnya dan menunjukkan struk transaksi elektronik yang seolah-olah menyatakan bahwa dana telah terkirim.

Namun, kecurigaan korban mencuat setelah melakukan pemeriksaan berkala pada mutasi rekeningnya. Korban mendapati tidak ada saldo masuk, hingga akhirnya menyadari bahwa bukti transfer yang ditunjukkan oleh pelaku merupakan dokumen palsu.

Pasca-menerima laporan tersebut, tim gabungan kepolisian langsung melakukan pelacakan intensif dan mengendus keberadaan pelaku di wilayah tetangga.

TMM diketahui bersembunyi di sebuah rumah sewaan yang berlokasi di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Petugas yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi di lapangan, TMM mengakui seluruh perbuatannya yang telah membawa kabur gelang emas dari Toko Zam-Zam menggunakan modus manipulasi transfer tersebut.

Guna kepentingan penyidikan, pelaku beserta sejumlah barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bintan Timur. Atas perbuatannya, TMM dibayangi jeratan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(kev)