Lingga – Klarifikasi Wakil Bupati Lingga Novrizal terkait polemik PT Cipta Persada Mulia (PT CPM) di Pekajang patut dihormati sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menyentuh persoalan utama yang dipertanyakan publik, yakni keterbukaan informasi, pengawasan pemerintah daerah, serta manfaat aktivitas pertambangan bagi masyarakat Lingga.
Novrizal sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya bukan baru mengetahui keberadaan aktivitas pertambangan PT CPM, melainkan baru mengetahui adanya agenda silaturahmi perusahaan dengan pihak media. Pernyataan itu menjadi hak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang.
Namun, persoalan yang muncul tidak berhenti pada perbedaan pemahaman mengenai pernyataan tersebut. Pertanyaan yang lebih besar adalah sejauh mana Pemerintah Kabupaten Lingga menjalankan fungsi pengawasan, koordinasi, dan keterbukaan informasi terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.
Sebab, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT CPM disebut memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kabupaten Lingga dengan total luasan mencapai sekitar 11.540 hektare.
Dengan luasan tersebut, aktivitas pertambangan PT CPM bukan persoalan kecil. Masyarakat tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah memastikan keberadaan investasi tersebut memberikan manfaat bagi daerah, sekaligus menjamin perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Persoalan utama dalam polemik ini bukan lagi mengenai siapa yang salah memahami atau menyampaikan pernyataan. Persoalan utamanya adalah transparansi.
Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan mendasar masih menjadi perhatian publik.
Berapa kontribusi nyata aktivitas pertambangan tersebut terhadap Pendapatan Daerah? Berapa Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah diterima Kabupaten Lingga? Berapa nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan perusahaan sehingga potensi pembagian kepada daerah dapat diketahui?
Selain aspek ekonomi, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap dampak lingkungan dilakukan. Termasuk bagaimana kondisi nelayan dan kawasan pesisir yang berada di sekitar wilayah aktivitas pertambangan.
Pemerintah daerah sebelumnya pernah menyampaikan bahwa besaran kontribusi DBH dari aktivitas PT CPM belum dapat dipastikan secara rinci karena mekanisme pembagiannya berada pada pemerintah pusat.
Memang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Namun, aturan tersebut tidak menghapus tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, mengawasi dampak sosial, serta memperjuangkan kepentingan daerah.
Di sinilah letak persoalan yang lebih besar.
Menurut saya, kekeliruan terbesar Pemerintah Kabupaten Lingga bukan semata-mata terkait pernyataan Wakil Bupati. Persoalan utamanya adalah ketika pemerintah terlihat lebih fokus meluruskan persepsi dibanding memberikan jawaban terhadap substansi persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat.
Masyarakat tidak membutuhkan perang narasi.
Masyarakat membutuhkan keterbukaan data.
Jika PT CPM telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai aturan, pemerintah daerah seharusnya mampu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai manfaat ekonomi yang diterima Lingga, mekanisme pengawasan lingkungan, perlindungan terhadap nelayan, serta ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas tersebut.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka, maka ruang spekulasi publik akan terus berkembang. Dalam tata kelola pemerintahan modern, kekosongan informasi sering kali diisi oleh ketidakpercayaan masyarakat.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Makna “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak boleh berhenti pada terpenuhinya aspek legalitas izin. Nilai tersebut harus terlihat melalui kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, keterbukaan informasi, serta manfaat nyata bagi warga Kabupaten Lingga.
Pemerintah Kabupaten Lingga seharusnya tidak melihat kritik sebagai ancaman. Kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Sebab yang perlu dikhawatirkan bukan munculnya suara kritis masyarakat, melainkan ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan bahwa pemerintah benar-benar hadir menjaga kepentingan rakyat di tengah pemanfaatan sumber daya alam daerahnya sendiri.
Sejarah telah membuktikan, daerah yang kaya sumber daya alam tidak selalu menjadi daerah yang masyarakatnya sejahtera. Perbedaannya bukan terletak pada seberapa besar potensi tambang yang dimiliki, tetapi bagaimana kualitas tata kelola pemerintahannya.




Tinggalkan Balasan