Ulasfakta.co, Batam — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kembali menggelar rapat koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (13/11/2025) siang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Haji Djoko Mulyono, SH, MH bersama Wakil Ketua Ir. Suryanto, serta dihadiri para anggota Pansus. Hadir pula perwakilan sejumlah OPD antara lain Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Inspektorat, BPKAD, Bapenda, Bappeda, Satpol PP, hingga Badan Pertanahan.

Sehari sebelumnya, Rabu (12/11/2025), Pansus telah mengadakan pertemuan awal bersama Dinas Perkimtan serta Bagian Hukum Setdako Batam untuk membahas garis besar materi regulasi tersebut.

Ketua Pansus Djoko Mulyono menuturkan, pembahasan kali ini diarahkan untuk memperdalam sejumlah poin krusial yang termuat dalam draf Ranperda, mulai dari muatan substansi hingga aspek penganggaran dan implementasi teknis di lapangan.

“Ranperda ini merupakan usulan dari DPRD. Pertemuan hari ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus menyerap masukan dari OPD teknis agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif,” ujar Djoko.

Djoko menyampaikan keyakinannya bahwa proses penyusunan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan dapat berjalan sesuai target, seiring dukungan aktif dan sinergi dari seluruh OPD yang terlibat dalam pembahasan.