Bintan – Berlagak layaknya preman dan diduga berulang kali memalak sedikitnya 10 anak berusia 11 hingga 15 tahun, seorang pria berinisial ASRUN alias PIAN akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Aksi yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun itu berakhir setelah polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juni 2026.
Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepritertanggal 24 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap 10 korban, sejumlah saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang sah, penyidik menetapkan ASRUN alias PIAN sebagai tersangka.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ASRUN alias PIAN sebagai tersangka,” kata Bako.
Ia menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Timur memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Desa Mantang Besar. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat sebelum melakukan penangkapan.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa surat pernyataan atau perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 anak korban, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Saat ini penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum, mulai dari pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
(Kev)




Tinggalkan Balasan