Batam – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, melaporkan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Polri di Mabes Polri, Kamis (20/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan.

Dugaan tindakan tersebut terjadi saat Oki menjalankan tugas jurnalistik di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki menempuh jalur Propam untuk meminta dugaan tindakan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta Oki melengkapi dokumen dan berkas pendukung melalui laman pengaduan resmi Divisi Propam Polri. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Oki, laporan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan satu unit HP. Ia menilai persoalan yang lebih penting adalah dugaan tindakan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Oki mengaku telah berulang kali menjelaskan kepada pihak yang bersangkutan bahwa dirinya merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki mengatakan video hasil liputan tersebut sempat dihapus dari perangkatnya. Namun, rekaman itu masih tersimpan di folder sampah sehingga dapat dipulihkan kembali.

Bagi Oki, tindakan tersebut perlu diperiksa karena perangkat yang digunakan wartawan saat bekerja dapat berisi foto, video, rekaman maupun catatan yang menjadi bahan jurnalistik.

Ia menilai tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur yang jelas, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas peliputan.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan aparat kepolisian dalam melakukan penindakan apabila memiliki dasar hukum. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional dan tidak mengganggu tugas jurnalistik.

Ia berharap Divisi Propam Polri memeriksa dugaan tindakan oknum yang dilaporkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, etik maupun ketentuan lainnya.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” kata Oki.

Menurutnya, pelaporan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan profesionalitas anggota kepolisian sekaligus menjaga hubungan kemitraan antara pers dan Polri.

Oki mengingatkan pelaksanaan tugas jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, setiap tindakan aparat kepolisian juga harus dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan pribadi yang dialaminya, tetapi menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan lain ketika melakukan peliputan di lapangan.

Menurut Oki, ketika wartawan membawa HP atau kamera dalam menjalankan tugas, perangkat tersebut tidak sekadar menjadi barang pribadi. Di dalamnya dapat tersimpan bahan jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Karena itu, ia meminta setiap persoalan antara wartawan dan aparat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan perampasan HP dan penghapusan video yang dilaporkan Oki.

(Kev)