Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8, Gang Garuda II, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang dikeluhkan warga karena menyebabkan tanah merah berceceran di badan jalan, justru memunculkan sejumlah pertanyaan.
Selain adanya perbedaan keterangan antara Satpol PP Kota Tanjungpinang dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, dokumen pembayaran pajak yang ditunjukkan Satpol PP juga mencantumkan alamat berbeda dengan lokasi pekerjaan.
PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Dalam konfirmasi kepada media ini, Eko menyebut kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai pajak galian C telah dipenuhi.
“Ini saya lampirkan pembayaran pajak galian C-nya, Bang. Kondisi di lapangan kemarin sudah diimbau kepada pekerja untuk menjaga kebersihan, ketertiban serta keamanan masyarakat. Segera akan disampaikan lagi terkait temuan tersebut,” kata Eko, Senin (27/7/2026).
Satpol PP juga menegaskan bahwa pembayaran pajak galian C tidak serta-merta berkaitan dengan kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Eko, apabila penimbunan hanya dilakukan untuk pemadatan lahan, maka perlakuannya berbeda dengan pekerjaan konstruksi yang telah memasuki tahap pembangunan bangunan.
“Kalau memang nanti sudah ada bangunan, pondasi dan sebagainya, berarti masuk ke PBG. Kalau PBG belum ada, tentu bisa kami hentikan,” ujarnya.
Namun, dokumen pembayaran pajak yang diperlihatkan Satpol PP justru menimbulkan kejanggalan.

Berdasarkan salinan Surat Setoran Pajak/Retribusi Daerah (SSPRD) dan bukti pembayaran Bank Riau Kepri Syariah yang diterima media ini, pembayaran dilakukan atas nama Budi dengan nilai Rp2.250.000, terdiri dari pokok pajak Rp1.800.000 dan denda Rp450.000 untuk masa pajak Juli 2026.
Akan tetapi, pada dokumen tersebut tercantum alamat wajib pajak di Jl. PLT Sulawesi II No. 70 A, bukan Jl. Raja Haji Fisabilillah Km. 8 Gang Garuda II, lokasi aktivitas penimbunan yang saat ini dipersoalkan warga.
Perbedaan alamat tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pembayaran pajak tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan penimbunan di Gang Garuda II atau berkaitan dengan lokasi lain.
Di sisi lain, keterangan berbeda justru disampaikan oleh BPPRD Kota Tanjungpinang.
Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan BPPRD Kota Tanjungpinang, Mulyadi, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penimbunan di Gang Garuda II sehingga belum dapat memastikan terkait pembayaran pajak atas kegiatan tersebut.
“Saya belum dapat informasinya. Lokasinya di mana? Biar saya suruh staf saya turun langsung ke lokasi,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi.
Ia mengaku belum bisa memberikan tanggapan mengenai pembayaran pajak galian C karena belum menerima laporan mengenai aktivitas tersebut.
“Saya belum bisa komentar karena memang belum dapat informasi. Nanti saya minta tim Bukit Bestari turun ke lapangan terlebih dahulu,” ujarnya.
Mulyadi bahkan menjelaskan bahwa selama ini BPPRD umumnya mengetahui adanya aktivitas penimbunan setelah menerima informasi dari Satpol PP atau laporan masyarakat.
“Biasanya kalau kawan-kawan Satpol menginformasikan ada timbunan, baru kami turun. Karena memang kami keterbatasan personel untuk mencari satu per satu kegiatan penimbunan,” katanya.
Perbedaan keterangan kedua instansi tersebut menjadi sorotan. Satpol PP menyatakan pajak galian C telah dibayarkan dan memperlihatkan dokumen pembayaran, sementara BPPRD sebagai instansi yang berwenang memungut pajak daerah justru mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, alamat yang tercantum dalam dokumen pembayaran juga berbeda dengan lokasi pekerjaan yang menjadi objek keluhan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah, di antaranya apakah pembayaran pajak tersebut memang diperuntukkan bagi aktivitas penimbunan di Gang Garuda II.
Mengapa alamat pada dokumen pembayaran berbeda dengan lokasi pekerjaan di lapangan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan koordinasi antara Satpol PP dan BPPRD dalam memastikan objek pajak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BPPRD maupun pihak wajib pajak terkait perbedaan alamat yang tercantum dalam dokumen pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan lokasi aktivitas penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8 Gang Garuda II.




Tinggalkan Balasan