Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8, Gang Garuda II, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, masih menuai sorotan. Meski telah mendapat laporan masyarakat, hingga kini kondisi akses jalan masih dipenuhi tanah merah yang berceceran dan mengganggu pengguna jalan.Warga mempertanyakan keseriusan penanganan yang dilakukan Satpol PP Kota Tanjungpinang. Pasalnya, setelah mengaku telah turun ke lokasi dan memberikan imbauan kepada pekerja, tidak terlihat adanya tindakan nyata untuk memastikan jalan kembali bersih dan aman dilalui masyarakat.
PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan menyampaikan imbauan kepada pelaksana pekerjaan agar menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan.
“Ini saya lampirkan pembayaran pajak galian C-nya, Bang. Kondisi di lapangan kemarin sudah diimbau kepada pekerja untuk menjaga kebersihan, ketertiban serta keamanan masyarakat. Segera akan disampaikan lagi terkait temuan tersebut,” ujar Eko, Senin (27/7/2026).
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab keluhan utama masyarakat. Hingga berita ini disusun, akses jalan menuju permukiman masih dipenuhi tanah merah akibat aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut material. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan karena jalan menjadi licin dan berlumpur, sementara saat cuaca panas debu beterbangan mengganggu warga sekitar.
Selain penanganan di lapangan yang dinilai belum jelas, muncul pula persoalan lain terkait legalitas administrasi kegiatan tersebut.
Satpol PP menyatakan kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C telah dipenuhi. Bahkan, Satpol PP memperlihatkan salinan Surat Setoran Pajak/Retribusi Daerah (SSPRD) sebagai dasar bahwa pajak telah dibayarkan.
Dalam dokumen yang diterima media ini, pembayaran dilakukan atas nama Budi sebesar Rp2.250.000, terdiri dari pokok pajak Rp1.800.000 dan denda Rp450.000 untuk masa pajak Juli 2026.
Namun, dokumen tersebut justru memunculkan tanda tanya. Alamat yang tercantum sebagai objek pembayaran berada di Jalan PLT Sulawesi II Nomor 70 A, bukan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8, Gang Garuda II, lokasi aktivitas penimbunan yang saat ini dikeluhkan masyarakat.
Perbedaan alamat tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pembayaran pajak yang ditunjukkan Satpol PP benar-benar diperuntukkan bagi kegiatan penimbunan di Gang Garuda II atau justru berkaitan dengan lokasi lain.
Di sisi lain, keterangan berbeda justru disampaikan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan BPPRD, Mulyadi, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penimbunan di Gang Garuda II sehingga belum dapat memastikan apakah kegiatan tersebut telah menjadi objek pajak daerah.
“Saya belum dapat informasinya. Lokasinya di mana? Biar saya suruh staf saya turun langsung ke lokasi,” kata Mulyadi.
Ia menegaskan belum dapat memberikan tanggapan mengenai pembayaran pajak karena pihaknya belum menerima laporan terkait aktivitas penimbunan tersebut.
“Saya belum bisa komentar karena memang belum dapat informasi. Nanti saya minta tim Bukit Bestari turun ke lapangan terlebih dahulu,” ujarnya.
Mulyadi bahkan menjelaskan bahwa selama ini BPPRD umumnya baru mengetahui adanya aktivitas penimbunan setelah memperoleh informasi dari Satpol PP atau laporan masyarakat.
“Biasanya kalau kawan-kawan Satpol menginformasikan ada timbunan, baru kami turun. Karena memang kami keterbatasan personel untuk mencari satu per satu kegiatan penimbunan,” katanya.
Perbedaan keterangan antara kedua instansi ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Di satu sisi Satpol PP menyatakan pajak telah dibayarkan dan menunjukkan dokumen pembayaran, sementara BPPRD sebagai instansi yang berwenang memungut pajak justru mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.
Belum lagi, dokumen pembayaran yang dijadikan dasar oleh Satpol PP mencantumkan alamat yang berbeda dengan lokasi pekerjaan di lapangan.
Masyarakat kini tidak hanya menunggu penjelasan mengenai keabsahan dokumen pembayaran pajak tersebut, tetapi juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini akses jalan yang digunakan warga masih dipenuhi tanah merah tanpa adanya tindakan tegas maupun langkah konkret dari Satpol PP untuk memastikan pelaksana kegiatan segera membersihkan dampak penimbunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BPPRD maupun pihak wajib pajak mengenai perbedaan alamat dalam dokumen pembayaran MBLB. Sementara itu, kondisi jalan di Gang Garuda II masih kotor dan menjadi keluhan warga yang setiap hari melintasi akses tersebut.




Tinggalkan Balasan