Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8, Gang Garuda II, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan. Selain kondisi pekerjaan yang dinilai amburadul dan menyebabkan tanah merah berceceran di badan jalan, identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya.Nama Budi muncul dalam dokumen pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C yang ditunjukkan Satpol PP Kota Tanjungpinang kepada media.

Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa Budi, apakah sebagai pemilik lahan, pelaksana pekerjaan, kontraktor, atau hanya pihak yang melakukan pembayaran pajak.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan yang dikeluhkan masyarakat.

Di lapangan, pekerjaan penimbunan juga menuai kritik. Tanah merah yang terbawa kendaraan pengangkut material masih berceceran di sepanjang akses Gang Garuda II. Akibatnya, jalan menjadi kotor, berdebu saat cuaca panas, serta licin ketika hujan, sehingga mengganggu aktivitas dan keselamatan pengguna jalan.

Meski Satpol PP mengaku telah turun ke lokasi dan memberikan imbauan kepada pekerja agar menjaga kebersihan, hingga berita ini diterbitkan kondisi jalan masih belum dibersihkan secara menyeluruh.

Tak hanya itu, dokumen pembayaran pajak yang diperlihatkan Satpol PP juga menimbulkan pertanyaan lain. Dalam dokumen tersebut tercantum alamat Jalan PLT Sulawesi II Nomor 70 A, sedangkan aktivitas penimbunan yang dipersoalkan masyarakat berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 8, Gang Garuda II.

Perbedaan alamat tersebut menimbulkan kebutuhan akan penjelasan dari pihak terkait mengenai apakah pembayaran pajak tersebut memang berkaitan dengan aktivitas penimbunan di Gang Garuda II atau untuk lokasi pekerjaan yang berbeda.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan BPPRD Kota Tanjungpinang, Mulyadi, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penimbunan di lokasi tersebut dan menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan.

Perbedaan informasi antara Satpol PP dan BPPRD semakin menambah pertanyaan mengenai pengawasan serta administrasi kegiatan penimbunan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memastikan aspek administrasi, tetapi juga mengungkap secara terbuka siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, sehingga apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kebersihan, ketertiban, maupun perizinan, penegakan aturan dapat dilakukan secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pembayaran pajak maupun pihak pelaksana pekerjaan mengenai identitas, kapasitas, dan tanggung jawab atas aktivitas penimbunan di Gang Garuda II.