Tanjungpinang – Penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan menyebabkan meninggal dunia seorang prajurit TNI AL berinisial MMS mulai menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (P2B) meminta Polda Kepulauan Riau melakukan supervisi untuk memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Persatuan Pemuda Bentan (P2B), Hendra, di Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026).

Menurut Hendra, keputusan penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, terlebih perkara tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ia menilai polemik yang berkembang tidak dapat dilepaskan dari berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur penerapan keadilan restoratif secara lebih ketat.

“Kami menghormati keputusan keluarga korban yang memilih jalan damai. Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban menegakkan hukum demi kepentingan umum. Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah apakah perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia masih dapat dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah berlakunya KUHAP yang baru,” ujar Hendra.

Menurutnya, munculnya berbagai tanggapan di tengah masyarakat menunjukkan perlunya penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum mengenai dasar yuridis penghentian perkara tersebut.

“P2B tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului proses hukum. Namun kami menilai perlu ada penjelasan yang terang dan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum penghentian perkara tersebut. Karena ini bukan hanya menyangkut keluarga korban dan pelaku, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat luas,” katanya.

Hendra juga menyoroti status pelaku yang merupakan WNA dan bekerja di kawasan industri strategis di Kabupaten Bintan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berbeda ketika pelaku merupakan warga negara asing atau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi tertentu. Prinsip equality before the law harus tetap dijaga. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial maupun kewarganegaraan,” tegasnya.

Lebih lanjut, P2B menilai penghentian penyidikan terhadap perkara yang mengakibatkan korban jiwa berpotensi menjadi preseden apabila tidak disertai dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita tidak ingin muncul pemahaman di masyarakat bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian. Jika hal ini menjadi preseden, tentu akan berdampak terhadap rasa keadilan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Atas dasar itu, P2B meminta Polda Kepri melakukan supervisi dan telaah hukum secara menyeluruh terhadap penghentian perkara tersebut.

“Kami meminta Polda Kepri melakukan supervisi dan evaluasi secara objektif. Tujuannya bukan untuk mengintervensi penyidik, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendra.

Ia bahkan menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum berupa gugatan praperadilan apabila penghentian perkara tersebut tidak dievaluasi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari munculnya pandangan bahwa perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian atau keadilan restoratif.

“Jangan sampai masyarakat menganggap hukum bisa selesai hanya dengan kata damai ketika menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Apabila praktik seperti ini dibiarkan, akan muncul anggapan bahwa perkara yang menghilangkan nyawa seseorang dapat selesai hanya melalui perdamaian atau keadilan restoratif. Hal demikian bertentangan dengan tujuan hukum pidana modern yang menempatkan perlindungan nyawa manusia sebagai kepentingan hukum tertinggi,” ungkapnya.

Selain meminta supervisi dari Polda Kepri, P2B juga merekomendasikan agar Ketua Pengadilan Negeri tidak memberikan penetapan atau persetujuan terhadap SP3 apabila dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku.

“Menyampaikan agar Ketua Pengadilan Negeri untuk tidak melakukan penetapan atau persetujuan SP3 yang dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Hendra menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum MMS dan berharap polemik yang berkembang dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan.

“Atas nama keluarga besar Persatuan Pemuda Bentan, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tutupnya.

(Kev)