Lingga – Kompensasi yang dinilai tak sebanding dengan hasil tambang, dugaan kontrak yang telah berakhir, hingga keluhan nelayan atas hasil tangkapan yang terus menurun menjadi sederet persoalan yang mencuat di balik aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Di tengah aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, masyarakat mempertanyakan legalitas operasional kapal, masa berlaku kontrak, mekanisme masuknya kapal ke wilayah perairan desa, besaran kompensasi yang diterima warga, hingga dampak lingkungan yang mereka rasakan.

Seorang warga asli Desa Pekajang mengungkapkan, setiap kali kapal hendak masuk ke wilayah perairan desa, pemerintah desa biasanya menggelar rapat bersama masyarakat untuk meminta persetujuan.

Namun, menurut dia, forum tersebut tidak selalu berujung pada kesepakatan karena penolakan dari masyarakat justru disebut lebih banyak dibandingkan yang mendukung aktivitas kapal hisap timah.

“Setiap kapal mau masuk biasanya ada rapat antara masyarakat dengan pejabat desa. Ada yang setuju dan ada yang menolak. Tapi lebih banyak masyarakat yang menolak aktivitas pengerukan timah atau pasir di wilayah Desa Pekajang,” ujar warga kepada Ulasfakta, Rabu (22/7/2026).

Kompensasi Dinilai Tak Sebanding

Besaran kompensasi yang diterima masyarakat menjadi salah satu persoalan utama yang dipersoalkan warga.

Menurut dia, setiap kepala keluarga hanya menerima kompensasi sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan.

“Kadang Rp100 ribu, Rp150 ribu, paling tinggi Rp200 ribu per kepala keluarga. Itu per bulan,” katanya.

Ironisnya, pembayaran kompensasi tersebut disebut kerap terlambat.

“Kadang orang membongkar ribuan karung timah, tetapi uang bulanan untuk masyarakat terlambat. Kalau terlambat tetapi nilainya besar mungkin tidak masalah. Ini kadang hanya Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak ada ketentuan yang jelas mengenai upah masyarakat yang membantu proses bongkar muat hasil tambang.

“Kalau masyarakat ikut membantu bongkar timah, itu terserah pihak perusahaan. Tidak ada angka pasti,” katanya.

Belakangan, masyarakat kembali mendapat informasi adanya rencana kapal baru masuk ke perairan Pekajang.

Menurut warga, masyarakat kemudian mengusulkan adanya uang muka atau uang tanda masuk sekitar Rp5 juta per kepala keluarga sebagai bentuk kompensasi awal. Namun usulan tersebut disebut tidak dipenuhi perusahaan.

“Kalau tidak salah masyarakat meminta sekitar Rp5 juta per kepala keluarga sebagai uang muka atau uang tanda masuk aktivitas perusahaan di desa kami. Tapi pihak perusahaan tidak mau dan tidak mau tahu,” ujarnya.

Menurut dia, tuntutan tersebut muncul karena aktivitas pertambangan telah berlangsung cukup lama.

“Kalau kita pikir-pikir, mereka sudah lama beroperasi di sini. Hasilnya setiap bulan bisa ratusan juta bahkan miliaran. Tetapi masyarakat hanya mendapatkan segitu,” katanya.

Kontrak Disebut Berakhir

Selain persoalan kompensasi, warga juga mempertanyakan status kontrak operasional aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, kontrak kerja sama disebut berlaku selama lima tahun dan seharusnya telah berakhir.

“Kalau tidak salah kontraknya lima tahun. Seharusnya sekarang sudah habis,” ujarnya.

Saat ditanya apakah masa kontrak tersebut berakhir pada 2025, warga kembali menegaskan bahwa kontrak itu semestinya memang telah selesai.

“Harusnya sudah habis,” katanya.

Meski demikian, masyarakat kembali mendengar adanya rencana kapal hisap timah masuk ke wilayah perairan Pekajang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar hukum maupun legalitas kapal yang akan kembali beroperasi.

Tujuan Penjualan Hasil Tambang Tidak Diketahui

Warga juga mengaku tidak mengetahui ke mana hasil tambang timah dari wilayah Pekajang dipasarkan.

Menurutnya, setelah dibongkar, material tersebut langsung dibawa keluar desa.

“Kami tidak tahu dijual ke mana. Intinya setelah dibongkar, timah itu langsung dibawa keluar dari Desa Pekajang,” ujarnya.

Hasil tambang disebut terkadang diangkut menggunakan kendaraan suplai. Namun masyarakat mengaku tidak mengetahui siapa pembeli, nilai transaksi maupun besaran kontribusi yang diterima negara maupun daerah.

Nelayan Keluhkan Hasil Tangkapan Menurun

Aktivitas pertambangan juga disebut berdampak terhadap kehidupan nelayan setempat.

Warga mengaku hasil tangkapan ikan semakin sulit diperoleh sejak adanya aktivitas pengerukan di perairan tersebut.

“Ikan susah. Air laut kami menjadi keruh,” katanya.

Saat ditanya apakah hasil tangkapan nelayan mengalami penurunan, ia menjawab singkat.

“Tentu berkurang,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi itu membuat masyarakat semakin kesulitan memperoleh penghasilan tambahan dari laut.

“Kadang orang kampung mau mencari ikan untuk tambahan penghasilan saja sudah sulit. Mau mencari makan di kampung sendiri pun susah,” katanya.

Ia mengaku masyarakat kebingungan harus menyampaikan keluhan kepada siapa.

“Kami mau mengadu kepada siapa? Kami masyarakat Desa Pekajang jauh dari ibu kota Kabupaten Lingga. Harus bagaimana kami?” ucapnya.

Penolakan Didominasi Masyarakat Pesisir

Desa Pekajang diketahui memiliki empat RT dan dua RW.

Menurut warga, penolakan terhadap aktivitas kapal hisap timah datang dari banyak kalangan, terutama ibu-ibu yang menggantungkan kehidupan keluarga dari hasil laut.

“Banyak yang menolak, terutama ibu-ibu,” ujarnya.

Ia menegaskan persoalan yang dipersoalkan masyarakat bukan semata-mata soal ada atau tidaknya kompensasi, melainkan ketidakseimbangan antara manfaat yang diterima warga dengan nilai sumber daya alam yang diambil dari wilayah mereka.

“Kalau uang bulanan untuk kami sesuai dengan hasil yang didapat, mungkin masyarakat bisa menerima. Tapi sekarang tidak sesuai. Kadang Rp100 ribu, Rp150 ribu, paling tinggi Rp200 ribu. Mau melihat Rp1 juta saja sulit,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai legalitas aktivitas kapal hisap timah, masa berlaku kontrak, mekanisme kompensasi, tujuan penjualan hasil tambang, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sebab, bagi warga Pekajang, laut bukan sekadar lokasi aktivitas pertambangan, melainkan ruang hidup yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir.

Ketika hasil tambang dibawa keluar daerah, sementara nelayan mengaku hasil tangkapan terus merosot dan air laut semakin keruh, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: siapa yang paling banyak menikmati kekayaan alam Pekajang, dan siapa yang harus menanggung dampaknya?

Hingga berita ini terbitkan, Ulasfakta masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Cipta Persada Mulia (CPM) maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Kev)