Batam – Polemik terkait kepengurusan Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan kembali mencuat. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Kepulauan Riau menegaskan, kepengurusan yang sah secara konstitusional dan organisatoris adalah kepengurusan yang dipimpin Muhammad Al-Mujrin untuk Masa Khidmat 2026–2027.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya pemberitaan yang memuat adanya kepengurusan lain yang mengatasnamakan PC PMII Tanjungpinang-Bintan. PKC PMII Kepulauan Riau menilai perlu adanya pelurusan informasi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan kader, alumni, maupun mitra organisasi.
Ketua PKC PMII Kepulauan Riau, Arie Rahmardani Kurniawan, mengatakan proses terbentuknya kepengurusan PC PMII Tanjungpinang-Bintan Masa Khidmat 2026–2027 telah berlangsung sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO) PMII, serta telah memperoleh legitimasi melalui Surat Keputusan Pengurus Besar (PB) PMII.
“Konferensi Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang, tertuang pada Anggaran Rumah Tangga PMII. Forum ini memiliki wewenang menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII, serta memilih dan menetapkan Ketua Cabang dan Ketua KOPRI Cabang serta Tim Formatur. Hasil forum tersebut kemudian ditetapkan dan memperoleh legitimasi melalui Surat Keputusan Pengurus Besar PMII. Itulah mekanisme organisasi yang berlaku di PMII dan wajib dihormati oleh seluruh kader,” tegas Arie, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, Konferensi Cabang XIV PC PMII Tanjungpinang-Bintan telah diselenggarakan pada 28 Mei 2026 dan dihadiri jajaran Pengurus Koordinator Cabang PMII Kepulauan Riau, senior PMII, IKA PMII, serta anggota dan kader PMII Tanjungpinang-Bintan. Melalui forum tersebut, Muhammad Al-Mujrin ditetapkan secara demokratis sebagai Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan Masa Khidmat 2026–2027.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, Muhammad Al-Mujrin bersama jajaran Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Masa Khidmat 2026–2027 resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Pengurus Besar PMII. Kepengurusan tersebut juga telah memperoleh Surat Keputusan PB PMII Nomor 221.PB-XXI.01.221.A-1.06.2026 tentang Susunan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanjungpinang-Bintan Masa Khidmat 2026–2027 sebagai dasar legalitas dan legitimasi dalam menjalankan roda organisasi.
Arie menegaskan, dalam sistem organisasi PMII tidak dikenal adanya kepengurusan yang memperoleh legitimasi di luar mekanisme konstitusi organisasi.
Menurutnya, seluruh proses pembentukan kepengurusan harus melalui forum resmi dan disahkan oleh PB PMII sebagai pemegang kewenangan penerbitan surat keputusan.
“Berdasarkan hasil Konfercab XIV, pelantikan, serta diterbitkannya Surat Keputusan oleh PB PMII, maka secara organisatoris dan konstitusional tidak ada ruang untuk menafsirkan adanya kepengurusan lain. Kepengurusan yang sah dan diakui di lingkungan PMII adalah kepengurusan PC PMII Tanjungpinang-Bintan yang dipimpin oleh Muhammad Al-Mujrin beserta jajarannya,” ujar Arie.
PKC PMII Kepulauan Riau turut mengajak seluruh kader PMII untuk tetap berpegang teguh pada konstitusi organisasi serta menjaga marwah PMII dengan menghormati setiap keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi.
Selain itu, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, hingga seluruh mitra strategis diimbau menjadikan kepengurusan PC PMII Tanjungpinang-Bintan yang telah dilantik dan mengantongi Surat Keputusan PB PMII sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan aktivitas kelembagaan.
“PMII adalah organisasi kader yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, setiap dinamika organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART Organisasi dan Peraturan Organisasi, bukan melalui klaim sepihak. PKC PMII Kepulauan Riau akan terus mengawal tegaknya konstitusi dan menjaga marwah organisasi,” tutup Arie.
(Kev)




Tinggalkan Balasan