BINTAN – Aparat gabungan TNI dan Polri mengungkap kasus pencurian kabel instalasi di Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang diketahui terjadi di sedikitnya lima lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M (21) diamankan petugas.

Peristiwa itu terjadi di Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang beralamat di Jalan Pantai Trikora RT 001/RW 002, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.

Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako mengatakan, kejadian berawal saat penjaga gedung mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan yang diduga seperti aktivitas pemotongan kabel.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada warga sekitar hingga dilakukan pengecekan di lokasi. Saat diperiksa, pelaku ditemukan bersama barang bukti berupa gulungan kabel instalasi dan alat pemotong di bagian belakang gedung.

“Pelapor mendapat informasi dari penjaga gedung bahwa terdengar suara berisik seperti orang memotong kabel di dalam gedung. Setelah dicek bersama warga, ditemukan pelaku bersama barang bukti,” ujar Bako.

Pelaku bersama barang bukti | Foto Kodim 0315TPI

Pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Koperasi Desa Merah Putih Teluk Bakau disebut mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang menerima informasi adanya pelaku yang telah diamankan warga di lokasi kejadian. Petugas kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan awal.

“Setibanya di TKP benar telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama M. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Bako.

Pelaku diketahui berinisial M (21), warga Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kodim 0315/Tanjungpinang melalui Unit Intel menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi bersama jajaran Polsek Gunung Kijang dan Polsek Bintan Timur setelah melakukan penjejakan informasi serta koordinasi di lapangan terkait maraknya pencurian kabel instalasi KDKMP.

Dan Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, mengatakan pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi, yakni mencuri kabel untuk dipotong dan membakar kulit kabel guna memisahkan tembaga sebelum dijual ke pengepul barang bekas.

Dari hasil pengungkapan, aparat mengamankan sekitar 50 meter kabel instalasi yang telah dipotong, satu alat pemotong kabel, satu unit sepeda motor, serta satu telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan pelaku diduga beraksi di sedikitnya lima lokasi KDKMP, yakni Teluk Bakau, Pengujan, Kijang Kota, Batu 18 Gunung Lengkuas, dan Sri Bintan.

Seluruh hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Jalan Galang Batang. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas juga menemukan bekas pemotongan kabel, sisa pembakaran kulit kabel, serta tembaga hasil pembakaran.

Total kabel yang hilang di seluruh lokasi diperkirakan mencapai sekitar 700 meter, dengan total hasil penjualan yang diakui pelaku sekitar Rp1,08 juta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Kev)