Lingga – kejaksaan negeri Lingga mengajukan banding dalam perkarara dugaan korupsi pembangunan jembatan marok kecil  kecamatan singkep Selatan kabupaten Lingga.hal ini dikabul kan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan negeri tanjung pinang terhadap terdakwa dibatalkan.

Majelis hakim dalam putusan bandingnya  menyatakan, seluruh unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terbukti secara sah dan sangat meyakinkan.

Dengan dasar tersebut keempat terdakwa masing- nasing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta,selanjutnya Apa bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 60 hari.

 

Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelum nya membebaskan para terdakwa dengan pertimbangan unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak terbukti.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri memiliki pertimbangan berbeda. Dalam putusan banding disebutkan bahwa unsur kerugian negara terbukti berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp738.999.953 dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., yang memutuskan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga dan menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa sesuai amar putusan.